Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.08/2022

Wed, 20 July 2022

Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tunai

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 117/PMK.07/2022

TENTANG

TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI TUNAI
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 

Menimbang :

a.
bahwa pengadaan pinjaman luar negeri tunai merupakan salah satu alternatif bagi Pemerintah dalam pemenuhan pembiayaan melalui utang dan pengelolaan portofolio utang; 
b.
bahwa untuk mendukung pengadaan pinjaman luar negeri tunai dalam pemenuhan pembiayaan dan pengelolaan portofolio utang, perlu dilakukan penyempurnaan dengan penambahan proses perencanaan dan ketentuan dalam pengadaan pinjaman luar negeri tunai;
c.
bahwa untuk mengakomodasi penyempurnaan dengan penambahan proses perencanaan dan ketentuan dalam pengadaan pinjaman luar negeri tunai, perlu dilakukan pengaturan kembali atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.08/2017 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tunai;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tunai;
 
 

Mengingat :

1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5202);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
   
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI TUNAI.
 
 

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 
2.
Pinjaman Luar Negeri Tunai yang selanjutnya disebut Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.
3.
Pinjaman Program adalah Pinjaman Tunai yang penarikannya mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati kedua belah pihak yaitu Pemerintah dan pemberi pinjaman, di antaranya matriks kebijakan, dilaksanakannya kegiatan tertentu, atau untuk mengganti kembali pendanaan kegiatan tertentu yang telah dilaksanakan.
4.
Pinjaman Siaga adalah Pinjaman Tunai yang dipersiapkan untuk siap ditarik pada saat diperlukan oleh Pemerintah berdasarkan kesepakatan Pemerintah dan pemberi pinjaman.
5. Pinjaman Tunai Komersial adalah Pinjaman Tunai yang bersumber dari lembaga keuangan asing, lembaga keuangan nasional, dan lembaga nonkeuangan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan persyaratan yang berlaku di pasar keuangan internasional.
6.
Kreditor Multilateral adalah lembaga keuangan internasional yang beranggotakan beberapa negara, yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.
7.
Kreditor Bilateral adalah pemerintah negara asing atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah negara asing atau lembaga yang bertindak untuk pemerintah negara asing yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah. 
8.
Kreditor Swasta Asing yang selanjutnya disingkat KSA adalah lembaga keuangan asing, lembaga keuangan nasional, dan lembaga non-keuangan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah berdasarkan perjanjian pinjaman tanpa jaminan dari lembaga penjamin kredit ekspor.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 
10.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
11.
Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah adalah strategi pengelolaan utang jangka menengah dalam jangka waktu 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) tahun.
12.
Strategi Pembiayaan Tahunan Melalui Utang adalah strategi pembiayaan APBN melalui utang secara tahunan. 
13.
Kementerian/Lembaga Penanggung Jawab Pinjaman Tunai adalah kementerian/lembaga negara yang menjadi penanggung jawab dan/atau koordinator atas penyiapan, pelaksanaan, dan pelaporan Pinjaman Tunai.
14.
Daftar Potensi Pinjaman Tunai yang selanjutnya disebut Daftar Potensi adalah daftar yang memuat potensi nilai komitmen, rencana penarikan, jenis, dan sumber Pinjaman Tunai.
 
 


Pasal 2

Pengadaan Pinjaman Tunai bertujuan untuk: 
a. memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN melalui utang; dan
b. mengelola portofolio utang.
   
BAB II
JENIS DAN SUMBER PINJAMAN TUNAI
 

Pasal 3

Pinjaman Tunai menurut jenisnya terdiri atas:
a. Pinjaman Program;
b. Pinjaman Siaga; dan
c. Pinjaman Tunai Komersial.
   

Pasal 4

Pinjaman Tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersumber dari:
a. Kreditor Multilateral;
b. Kreditor Bilateral; dan/atau
c. KSA.
 
 
BAB III
PELAKSANAAN PINJAMAN TUNAI
 
Bagian Kesatu
Perencanaan Pinjaman Tunai


Pasal 5

Pengadaan Pinjaman Tunai dilaksanakan dengan mengacu pada:
a. Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah; dan/atau
b. Strategi Pembiayaan Tahunan Melalui Utang.
 

Pasal 6

(1) Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah yang dijadikan acuan pengadaan Pinjaman Tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a ditetapkan oleh Menteri.
(2) Strategi Pembiayaan Tahunan Melalui Utang yang dijadikan acuan pengadaan Pinjaman Tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
   

Pasal 7

(1) Direktur Jenderal menyusun Daftar Potensi yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan dengan mempertimbangkan Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah.
(2) Penyusunan Daftar Potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas:
  a. Pinjaman Tunai yang sudah berjalan; dan 
  b. Pinjaman Tunai baru. 
(3) Penyusunan Daftar Potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengacu pada rencana program pemberian pinjaman oleh calon pemberi pinjaman. 
(4) Hasil dari penyusunan Daftar Potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan dalam penyusunan Strategi Pembiayaan Tahunan Melalui Utang.
 

Pasal 8

(1) Direktur Jenderal c.q. Direktur Pinjaman dan Hibah dapat melakukan penjajakan dengan calon pemberi Pinjaman Tunai untuk mendukung penyusunan Daftar Potensi untuk Pinjaman Tunai yang bersumber dari Kreditor Bilateral dan/atau Kreditor Multilateral.
(2) Dalam hal Pinjaman Tunai bersumber dari KSA, Direktur Jenderal c.q. Direktur Pinjaman dan Hibah melakukan identifikasi untuk mendukung penyusunan daftar pendek calon peserta seleksi KSA (shortlist).
   
Bagian Kedua
Pengadaan Pinjaman Program
 

Pasal 9

(1) Pinjaman Program terdiri atas:
  a. Pinjaman Program dengan basis kegiatan secara tidak langsung; dan
  b. Pinjaman Program dengan basis kebijakan.
(2) Dalam rangka pengadaan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jenderal: Program Direktur 
  a. melakukan koordinasi terkait penyusunan konsep kegiatan atau matriks kebijakan sebagai persyaratan Pinjaman Program bersama dengan kementerian/lembaga negara terkait dan calon pemberi pinjaman; dan
  b. meminta kesediaan kementerian/lembaga negara yang membidangi urusan terkait dengan substansi pinjaman untuk menjadi Kementerian/Lembaga Penanggung Jawab Pinjaman Tunai.
 


Pasal 10

Direktur Jenderal atas nama Menteri mengajukan usulan Pinjaman Program kepada calon pemberi pinjaman dengan memperhatikan: 
a. rencana batas maksimal pinjaman luar negeri; dan
b. rapat pimpinan Kementerian Keuangan,
untuk mendapat komitmen pembiayaan.
 
Bagian Ketiga
Pengadaan Pinjaman Siaga
 

Pasal 11

(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat mengadakan Pinjaman Siaga yang digunakan untuk mengantisipasi terjadinya kekurangan dan/atau sebagai tambahan pembiayaan pada saat keadaan darurat.
(2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan darurat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai APBN.
   

Pasal 12


Direktur Jenderal atas nama Menteri mengajukan usulan Pinjaman Siaga kepada calon pemberi pinjaman dengan memperhatikan:
a. rencana batas maksimal pinjaman luar negeri; dan
b. rapat pimpinan Kementerian Keuangan,
untuk mendapat komitmen pembiayaan.
 
Bagian Keempat
Pengadaan Pinjaman Tunai Komersial
 

Pasal 13

(1) Pengadaan Pinjaman Tunai Komersial dilaksanakan oleh panitia seleksi melalui seleksi calon KSA. 
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. 
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari unsur pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  a. memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; 
  b. memahami pekerjaan yang akan dilaksanakan;
  c. memahami isi dokumen persyaratan seleksi; 
  d. tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak memiliki peran ganda/terafiliasi; dan
  e. menandatangani pakta integritas yang memuat pernyataan tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme dan pernyataan lain yang diperlukan dalam proses seleksi.
(4) Panitia seleksi calon KSA berjumlah ganjil dan beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang.
   

Pasal 14


(1) Tata cara seleksi calon KSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dimulai dari penyusunan daftar pendek calon peserta seleksi KSA (shortlist) sampai dengan pelaporan hasil seleksi calon KSA kepada Direktur Jenderal.
(2) Ketentuan mengenai tata cara seleksi calon KSA untuk Pinjaman Tunai Komersial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
 

Pasal 15


Segala biaya yang timbul untuk seleksi calon KSA untuk pengadaan Pinjaman Tunai Komersial dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
 
Bagian Kelima
Perundingan dan Penandatanganan
 

Pasal 16

(1) Direktur Jenderal c.q. Direktur Pinjaman dan Hibah melakukan perundingan dengan calon pemberi Pinjaman Tunai setelah seluruh persyaratan untuk melakukan perundingan Pinjaman Tunai telah dipenuhi.
(2) Proses perundingan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai tata cara perundingan pinjaman luar negeri.
   

Pasal 17


Direktur Jenderal atas nama Menteri menandatangani naskah perjanjian Pinjaman Tunai setelah perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 telah selesai dilaksanakan.
   
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 18

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 
  a. usulan Pinjaman Tunai yang telah ditetapkan; dan
  b. perjanjian Pinjaman Tunai yang telah ditandatangani,
  berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.08/2017 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tunai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1679), dinyatakan masih tetap berlaku.
(2) Pinjaman Tunai yang sedang dalam proses perundingan dan penandatanganan pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
   
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.08/2017 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tunai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1679), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
 

Pasal 20


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.08/2017 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tunai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1679), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 21


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
   
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 686






Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.