Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 114/PMK.03/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 3/PMK.03/2022 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK
TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Pasal I
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah dengan menambahkan 1 (satu) angka yakni angka 7a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7A Atas pemotongan PPh final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pemotong Pajak menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah kepada Penanggung Jawab. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan
Pasal 12 diubah dengan menambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat
(4), sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12A |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan huruf C, huruf G, huruf J, dan huruf L dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal II
1. | Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 harus menyampaikan kembali permohonan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dengan menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id. | ||||
2. | Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, harus menyampaikan kembali pemberitahuan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id. | ||||
3. | Laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Juni 2022 yang:
|
||||
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 harus disampaikan kembali oleh Penanggung Jawab untuk dapat memanfaatkan insentif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini. | |||||
4. | Pemotong Pajak yang:
|
||||
5. | Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 664