Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 115/PMK.05/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 103/PMK.05/2022 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN
UMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Pasal I
Pasal II
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 670