Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara. Republik Indonesia Dan Negara-Negara Efta (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Efta States)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 91/PMK.010/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 56/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK
DALAM RANGKA PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF
ANTARA. REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA-NEGARA EFTA
(COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE
REPUBLIC OF INDONESIA AND THE EFTA STATES)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Pasal I
Pasal II
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 538