Daftar Barang Yang Dibatasi Untuk Diekspor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, Dan Used Cooking Oil
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17/KM.4/2022
TENTANG
DAFTAR BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIEKSPOR BERDASARKAN
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN
2022 TENTANG KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED
AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM
OLEIN, DAN USED COOKING OIL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DAFTAR BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIEKSPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL.?
1. | Menteri Keuangan Republik Indonesia; |
2. | Menteri Perdagangan Republik Indonesia; |
3. | Kepala Lembaga National Single Window; |
4. | Direktur Teknis Kepabeanan; |
5. | Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai; |
6. | Direktur Keberatan Banding dan Peraturan; |
7. | Direktur Penindakan dan Penyidikan; |
8. | Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; |
9. | Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. |