Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
1. | Ketentuan ayat (4) dan ayat (6) Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24
| ||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 40 diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut: Pasal 40
| ||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan ayat (5) Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43
| ||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan ayat (4) Pasal 44 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44
| ||||||||||||||||||||
5. | Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 44A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 44A
| ||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan Pasal 46 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut: Pasal 46
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA