Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.010/2019 Tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (Psf) Dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, Dan Taiwan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32/PMK.010/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 114/PMK.010/2019 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK
ANTIDUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK POLYESTER STAPLE FIBER (PSF)
DARI NEGARA INDIA, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, DAN TAIWAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Pasal I
Pasal 1
Pasal II
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 332