Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Pembayaran Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) Tahun Anggaran 2017
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
(1) | Pajak Penghasilan yang terutang atas pembayaran recurrent cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) yang dibiayai oleh rupiah murni, ditanggung Pemerintah. |
(2) | Recurrent cost sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh Pemerintah kepada pelaksana Kontrak Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)/Procurement of State Treasury and Budget System untuk pelaksanaan warranty dan post warranty Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). |
(1) | Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) merupakan belanja subsidi Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah. |
(2) | Dalam rangka subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017. |
(3) | Pagu anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui. |
(1) | Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) merupakan pembayaran PPh Pasal 23 dan menjadi kredit pajak bagi pelaksana Kontrak Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)/Procurement of State Treasury and Budget System. |
(2) | Kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai pengurang pajak penghasilan terutang atas bagian penghasilan yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)/Procurement of State Treasury and Budget System dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2017. |
(3) | Apabila jumlah Pajak Penghasilan terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih kecil dari jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah kredit pajak yang dapat dikurangkan yaitu sebesar Pajak Penghasilan yang terutang. |
(4) | Lembar penghitungan besaran kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang selanjutnya dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2017. |
(5) | Lembar perhitungan besaran kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) wajib dibuat dan disampaikan oleh unit pemerintah yang melakukan pembayaran recurrent cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) kepada Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak, dan pelaksana Kontrak Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)/Procurement of State Treasury and Budget System. |
(1) | Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak, selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah. |
(2) | Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak, selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sesuai dengan tugasnya masing- masing untuk:
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA