Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2022
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 51 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Pasal I
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
|
||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
|
||||||||||||||
3. | Ketentuan
ayat (1) Pasal 3 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan
1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai
berikut: Pasal 3
|
||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dihapus sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
|
||||||||||||||
5. | Di antara Pasal 10C dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 10D yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 10D
|
Pasal II
1. | Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
2. | Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4881) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5014), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. |
3. | Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 47
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2022
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 51 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI
I. | Umum Pada sebagian besar negara berkembang, upaya meningkatkan kapasitas dan kapabilitas konstruksi merupakan hal yang sangat perlu dilakukan, termasuk upaya meningkatkan efisiensi biaya, waktu, dan kualitas pekerjaan konstruksi. Sektor konstruksi juga memiliki peran yang penting dalam menciptakan lapangan kerja, mendorong investasi, serta mendukung mobilitas barang dan jasa. Dalam rangka meningkatkan iklim usaha konstruksi yang lebih kondusif, maka diperlukan dukungan kebijakan administrasi perpajakan yang berpihak pada sektor konstruksi. Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah ditetapkan sebagai pandemik oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization), telah berdampak pada kemerosotan aktivitas sosial, ekonomi, dan kehidupan masyarakat di Indonesia, termasuk sektor konstruksi sebagai pelaku usaha ekonomi. Oleh karena itu, perlu adanya intervensi Pemerintah melalui penyesuaian ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, berupa penyesuaian tarif Pajak Penghasilan final atas Jasa Konstruksi. Dengan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan final atas Jasa Konstruksi, Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu sektor konstruksi dalam menghadapi dampak pandemik COVID-19 sehingga keberlangsungan proses bisnis dari hulu ke hilir tetap terjaga. Kebijakan penerapan tarif Pajak Penghasilan final atas Jasa Konstruksi pada prinsipnya ditujukan dalam rangka kemudahan dan kesederhanaan para pelaku usaha sektor konstruksi untuk melakukan kewajiban perpajakannya. Namun, dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kesetaraan maka kebijakan penerapan pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final perlu dilakukan evaluasi dalam kurun waktu tertentu. Hasil evaluasi tersebut dapat berupa pemberlakuan pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang Pajak Penghasilan. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang Jasa Konstruksi dan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagalistrikan. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Angka 3 Pasal 3 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "sertifikat badan usaha" adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan Jasa Konstruksi asing yang dikeluarkan oleh:
Yang dimaksud dengan "sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan" adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi dan dicatat oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b" antara lain Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah atau kualifikasi usaha besar atau spesialis. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (1a) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 4 Pasal 7 Cukup jelas. Angka 5 Pasal 10D Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6767