Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 Tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Kena Pajak dari Tampat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas
1. | Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah, serta di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: Pasal 11
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (5), ayat (6), ayat (8), dan ayat (9) Pasal 12 diubah, serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (10) dan di antara ayat (1) dan ayat (9) disisipkan 11 (sebelas) ayat yakni ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c), ayat (2d), ayat (6b), ayat (6e), ayat (8a), dan ayat (8b) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 12A, 12B, 12C, dan 12D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12A
Pasal 12B
Pasal 12C
Pasal 12D
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV serta menambah 1 (satu) Lampiran yakni Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |