Tata Cara Pemungutan Bea Meterai Dalam Hal Terjadi Kegagalan Sistem Meterai Elektronik
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 26/PJ/2021
TENTANG
TATA CARA PEMUNGUTAN BEA METERAI
DALAM HAL TERJADI KEGAGALAN SISTEM METERAI ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
MEMUTUSKAN:
Pasal 1
Pasal 2
(1) | Pemungutan Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu dilakukan oleh Pemungut Bea Meterai. | ||||||||||||||
(2) | Pemungutan Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membubuhkan:
|
||||||||||||||
(3) | Pemungutan Bea Meterai dengan membubuhkan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan dengan:
|
||||||||||||||
(4) | Proses integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan oleh Pemungut Bea Meterai melalui distributor yang ditunjuk oleh Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia. |
Pasal 3
(1) | Dalam hal pembubuhan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b tidak memungkinkan untuk dilakukan yang disebabkan oleh kegagalan Sistem Meterai Elektronik, Pemungut Bea Meterai tetap wajib memungut Bea Meterai. |
(2) | Kegagalan Sistem Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan:
|
(3) | Kegagalan Sistem Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperkenankan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak saat mulai berlakunya penetapan Pemungut Bea Meterai. |
Pasal 4
(1) | Dalam
hal terjadi kegagalan Sistem Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2), pemungutan Bea Meterai dilakukan dengan:
|
(2) | Tanda pemungutan Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
|
Pasal 5
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.