Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 Tentang Perdagangan Barang Kena Cukai Yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 217/PMK.04/2021
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
67/PMK.04/2018 TENTANG PERDAGANGAN BARANG KENA CUKAI
YANG PELUNASAN CUKAINYA DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI ATAU
PEMBUBUHAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
Pasal I
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan
ayat (1) dan ayat (3) Pasal 5 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat
(2) Pasal 5 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 5
berbunyi sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
|
||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
|
||||||||||||||||||||
5. | Mengubah Lampiran huruf A dan huruf B sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1515