Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga Atau Imbalan Surat Berharga Negara Yang Diterbitkan Di Pasar Internasional Dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa Yang Diberikan Kepada Pemerintah Atau Pihak Lain Yang Mendapat Penugasan Dalam Rangka Penerbitan Dan/Atau Pembelian Kembali Surat Berharga Negara Di Pasar Internasional
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 213/PMK.010/2021
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA
ATAU IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASAR
INTERNASIONAL DAN PENGHASILAN PIHAK KETIGA ATAS JASA YANG
DIBERIKAN KEPADA PEMERINTAH ATAU PIHAK LAIN YANG MENDAPAT
PENUGASAN DALAM RANGKA PENERBITAN DAN/ATAU PEMBELIAN
KEMBALI SURAT BERHARGA NEGARA DI PASAR INTERNASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Pasal 1
Pasal 2
(1) | Pajak Penghasilan yang terutang atas:
|
(2) | Surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
(3) | Penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk diskonto surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional. |
(4) | Penerbitan di pasar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan penawaran dan penjualan surat berharga negara dalam valuta asing di luar wilayah Indonesia. |
(5) | Pembelian kembali surat berharga negara di pasar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pembelian kembali surat berharga negara dalam valuta asing di pasar internasional oleh pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai (cash buyback) dan/atau dengan cara penukaran (exchange offer). |
(6) | Penghasilan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi fee atas jasa pihak ketiga tersebut dan pembayaran atas biaya yang timbul dalam pelaksanaan penerbitan dan/atau pembelian kembali surat berharga negara di pasar internasional. |
(7) | Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit meliputi agen penjual, agen pembeli/penukar, bursa efek di luar negeri, wali amanat, agen penata usaha, agen pembayar, lembaga rating, dan konsultan hukum internasional tidak termasuk konsultan hukum lokal. |
Pasal 3
Pasal 4
(1) | Menteri sebagai pengguna anggaran bagian anggaran bendahara umum negara menetapkan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak selaku kuasa pengguna anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah. |
(2) | Direktur
Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak selaku
kuasa pengguna anggaran memerintahkan kepada pejabat pembuat komitmen
dan pejabat penandatangan surat perintah membayar sesuai dengan tugasnya
masing-masing untuk:
|
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1511