Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Preferensi Perdagangan Antar Negara-Negara Anggota D-8
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 203/PMK.04/2021
TENTANG
TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
BERDASARKAN PERSETUJUAN PREFERENSI PERDAGANGAN
ANTAR NEGARA-NEGARA ANGGOTA D-8
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
BAB II
TARIF PREFERENSI DAN KETENTUAN ASAL BARANG
(RULES OF ORIGIN)
Bagian Kesatu
Tarif Preferensi
Pasal 2
(1) | Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarannya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). | ||||||||||
(2) | Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8. | ||||||||||
(3) | Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:
|
||||||||||
(4) | Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
Pasal 3
(1) | Ketentuan Asal Barang terdiri dari:
|
(2) | Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Kedua
Kriteria Asal Barang
(Origin Criteria)
Pasal 4
(1) | Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi:
|
(2) | Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dengan hasil akhir memiliki kandungan nilai lokal atau regional (Local Value Content or Regional Value Content / LVC or RVC) yang mencapai nilai persentase paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai Ex-Work (EXW). |
(3) | Barang Originating dari Negara Anggota yang telah memenuhi kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang digunakan sebagai bahan baku untuk memproduksi barang jadi di Negara Anggota lain, dianggap sebagai Bahan Originating Negara Anggota tempat dilakukan proses produksi. |
Bagian Ketiga
Kriteria Pengiriman
(Consignment Criteria)
Pasal 5
(1) | Kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi:
|
(2) | Barang
impor dapat dikirim melalui 1 (satu) atau lebih Negara Anggota selain
Negara Anggota pengekspor dan Negara Anggota pengimpor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau melalui negara selain Negara
Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, untuk tujuan transit
dan/atau transhipment atau penimbunan sementara, dengan ketentuan
sebagai berikut:
|
Pasal 6
Bagian Keempat
Ketentuan Prosedural
(Procedural Provisions)
Pasal 7
(1) | Ketentuan
prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form D-8, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
|
||||
(2) | Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form D-8 lebih dari 3 (tiga) hari setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan ketentuan memberikan tanda/tulisan/cap "ISSUED RETROSPECTIVELY" pada kolom 6 SKA Form D-8; | ||||
(3) | Dalam hal SKA Form D-8 hilang atau rusak, dapat digunakan SKA Form D-8 pengganti, dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
||||
(4) | Dalam
hal terdapat kesalahan pada saat pengisian SKA Form D-8, koreksi atas
pengisian dilakukan sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor dengan
cara:
|
||||
(5) | Dalam hal pada bill of lading, airway bill, atau dokumen pengangkutan darat terdapat tanggal penerbitan dan tanggal dimuatnya barang ke sarana pengangkut, Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi ditentukan pada saat tanggal dimuatnya barang ke sarana pengangkut. |
Pasal 8
(1) | Terhadap Barang Originating suatu Negara Anggota dan masih berada dalam pengawasan otoritas kepabeanan Negara Anggota lainnya dapat diterbitkan satu atau lebih SKA Back-to-Back oleh Instansi Penerbit SKA di Negara Anggota lainnya tersebut. |
(2) | Negara Anggota pengekspor kedua atau berikutnya dapat menerbitkan SKA Back-to-Back berdasarkan SKA Form D-8 yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor sebelumnya. |
(3) | SKA Back-to-Back sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(4) | Dalam hal SKA Back-to-Back diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di Negara Anggota pengekspor kedua dan berikutnya, Negara Anggota pengekspor pertama asal barang harus dicantumkan pada kolom 3 SKA Form D-8. |
(5) | Dalam hal informasi pada SKA Back-to-Back diragukan atau tidak lengkap, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk menyerahkan copy atau pindaian SKA Form D-8 yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor sebelumnya atau Negara Anggota pengekspor pertama. |
Pasal 9
(1) | Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:
|
(2) | Untuk
Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam
kategori jalur kuning atau jalur merah, penyerahan lembar asli SKA Form
D-8 ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Untuk
Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam
kategori jalur hijau, penyerahan lembar asli SKA Form D-8 ke Kantor
Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(4) | Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), lembar asli SKA Form D-8 wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). |
(5) | Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha TPB wajib:
|
(6) | Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha PLB wajib:
|
(7) | Untuk
dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf d angka 3 wajib:
|
(8) | Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib:
|
(9) | Tata cara penyerahan Dokumen Pelengkap Pabean oleh Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(10) | Dalam hal penyerahan dokumen secara elektronik telah tersedia dalam SKP, Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat diserahkan secara elektronik. |
(11) | Lembar asli SKA Form D-8 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) meliputi:
|
(12) | SKA Form D-8 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) harus masih berlaku pada saat:
|
Pasal 10
(1) | SKA
Form D-8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat disampaikan secara
elektronik oleh Instansi Penerbit SKA kepada Kantor Pabean sesuai
dengan:
|
(2) | Dalam hal SKA Form D-8 disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form D-8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dikecualikan untuk Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK. |
(3) | Tata
cara importasi dan penelitian atas penggunaan SKA Form D-8 yang
disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan:
|
BAB III
PENELITIAN DAN PENGENAAN TARIF PREFERENSI
Bagian Kesatu
Penelitian SKA Form D-8
Pasal 11
Pasal 12
(1) | Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form D-8 dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi atas barang yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. |
(2) | Pejabat Bea dan Cukai dapat menyampaikan permintaan informasi kepada Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(3) | Penelitian terhadap SKA Form D-8 dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi atas barang yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dapat juga dilakukan melalui mekanisme Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
Pasal 13
(1) | Penelitian terhadap SKA Form D-8 untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:
|
||||||||||
(2) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan barang impor tidak memenuhi satu atau lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form D-8 ditolak dan atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). | ||||||||||
(3) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai huruf g menunjukkan:
|
||||||||||
(4) | SKA Form D-8 diragukan keabsahan dan kebenaran isinya, apabila berdasarkan hasil penelitian terdapat:
|
||||||||||
(5) | Dalam hal SKA Form D-8 terdiri dari beberapa jenis barang, penolakan terhadap salah satu jenis barang tidak membatalkan pengenaan Tarif Preferensi atas jenis barang lain yang memenuhi Ketentuan Asal Barang. |
Pasal 14
(1) | SKA Form D-8 tetap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies). |
(2) | Perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
Pasal 15
(1) | Dalam hal SKA Form D-8 ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan:
|
(2) | Pemberitahuan penolakan SKA Form D-8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA disertai dengan copy atau pindaian SKA Form. D-8 yang memuat pernyataan bahwa Tarif Preferensi tidak dapat diberikan serta alasan penolakan, dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan. |
(3) | Penyampaian pemberitahuan penolakan SKA Form D-8 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dikirimkan secara elektronik kepada titik kontak (contact point) Instansi Penerbit SKA. |
Bagian Kedua
Verifikasi
Pasal 16
(1) | Terhadap SKA Form D-8 yang diragukan keabsahan dan kebenaran isinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dilakukan Permintaan Verifikasi SKA Form D-8 kepada Instansi Penerbit SKA. |
(2) | Permintaan Verifikasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan manajemen risiko. |
(3) | Atas barang impor yang dilakukan permintaan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). |
(4) | Permintaan
Verifikasi SKA Form D-8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), dilampiri dengan copy atau pindaian SKA Form D-8, dengan
menyebutkan alasan keraguan yang disertai dengan:
|
(5) | Permintaan Verifikasi SKA Form D-8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh:
|
(6) | Permintaan Verifikasi dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali jika jawaban tidak disertai dengan bukti pendukung atau jawaban tidak memberikan keyakinan yang cukup bagi Pejabat Bea dan Cukai, dengan memperhatikan jangka waktu yang telah disepakati sesuai dengan Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8. |
(7) | SKA Form D-8 ditolak dan Tarif Preferensinya tidak diberikan jika jawaban atas Permintaan Verifikasi SKA Form D-8:
|
(8) | Contoh format Permohonan Verifikasi SKA Form D-8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A angka VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 17
(1) | Pihak yang terlibat dalam proses Permintaan Verifikasi SKA Form D-8 harus menjaga kerahasiaan informasi. |
(2) | Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diungkapkan oleh instansi yang berwenang melakukan penelitian dan penindakan terkait Ketentuan Asal Barang. |
Pasal 18
(1) | Dalam hal jawaban Permintaan Verifikasi, SKA Form D-8 diduga palsu atau dipalsukan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian lebih lanjut berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(2) | Terhadap Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, atau pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK yang menggunakan SKA Form D-8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemutakhiran profil dan koordinasi dengan Negara Anggota penerbit SKA Form D-8 terkait dengan penyelesaian hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8. |
(3) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bukti yang cukup adanya dugaan, pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 19
BAB IV
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 20
(1) | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan monitoring dan/atau evaluasi terhadap pemanfaatan SKA Form D-8 di wilayah kerja masing-masing secara periodik. |
(2) | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai menyampaikan hasil monitoring dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kerja sama kepabeanan internasional sebagai bahan evaluasi kebijakan pemanfaatan SKA Form D-8. |
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 21
(1) | Barang impor yang berasal dari Negara Anggota dengan nilai Free-on-Board (FOB) tidak melebihi US$200.00 (dua ratus United States Dollafj, dapat dikenakan Tarif Preferensi tanpa harus melampirkan SKA Form D-8. |
(2) | Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan, sepanjang importasi tersebut:
|
(3) | Pengenaan
Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan
terhadap barang impor yang menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor
Barang (PIB). |
Pasal 22
(1) | Tarif Preferensi dapat diberikan atas Barang Originating tertentu dari Negara Anggota, yang diimpor dalam keadaan belum dirakit, terbongkar atau terurai, dan dikirimkan secara bertahap yang disebabkan tidak dapat dilakukan dalam satu kali pengiriman dengan pertimbangan transportasi (Importation by Instalments). |
(2) | Barang Originating tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sebagai 1 (satu) jenis barang untuk menentukan kriteria asal barang (origin criteria), dengan memperhatikan Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) butir 2 (a), dan termasuk dalam struktur klasifikasi Harmonized System (HS) Bagian XVI dan XVII atau pos 73.08 dan 94.06 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. |
(3) | Tarif preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai sebelum penyampaian pemberitahuan pabean impor pertama. |
(4) | Untuk mendapatkan tarif preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK menyampaikan permohonan kepada Pejabat Bea dan Cukai. |
(5) | Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima secara lengkap. |
(6) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditolak, Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan. |
(7) | Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui, terhadap Barang Originating tersebut dapat menggunakan 1 (satu) SKA Form D-8 yang sama untuk keseluruhan pengiriman yang dilaksanakan secara bertahap tersebut. |
(8) | Penyerahan SKA Form D-8 sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan bersamaan dengan pemberitahuan pabean impor yang pertama kali disampaikan kepada Kantor Pabean tempat pemasukan. |
(9) | Penyampaian pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud ayat (8) dilakukan dengan mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form D-8 dalam setiap pemberitahuan pabean impor yang diajukan dalam setiap pengiriman. |
(10) | Pemasukan barang impor dalam keadaan belum dirakit, terbongkar atau terurai, dan dikirimkan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan surat persetujuan. |
(11) | Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya jangka waktu persetujuan pemasukan barang impor dalam keadaan belum dirakit, terbongkar atau terurai, dan dikirimkan secara bertahap, berdasarkan permohonan oleh Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK. |
(12) | Tata cara permohonan dan penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi atas Barang Originating tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (7) tercantum dalam Lampiran huruf A angka IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 23
(1) | Tarif Preferensi dapat diberikan atas barang yang dikirimkan oleh Negara Anggota pengekspor untuk tujuan pameran di Negara Anggota lainnya dan terjual pada saat atau setelah pameran. |
(2) | Tarif
Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan pada saat
penyerahan pemberitahuan pabean impor untuk dipakai dengan ketentuan
barang impor tujuan pameran:
|
(3) | SKA Form D-8 yang digunakan atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mencantuman nama pameran dan alamat tempat dilaksanakamyya pameran pada SKA Form D-8; dan |
(4) | Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta dokumen pembuktian pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
(1) | Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure), Menteri dapat menetapkan prosedur pemberian Tarif Preferensi. |
(2) | Penetapan prosedur pemberian Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kewenangannya kepada Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri. |
(3) | Direktur Jenderal yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
|
Pasal 28
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29
(1) | Terhadap barang impor yang pemberitahuan pabeannya telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan belum dikeluarkan dari TPB, PLB, Kawasan Bebas, atau KEK ke TLDDP, dapat diberikan Tarif Preferensi. |
(2) | Untuk
dapat diberikan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di
Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka
3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK harus menyerahkan lembar asli SKA
Form D-8 paling lambat 4 (empat) bulan sejak tanggal berlakunya
Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan:
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Pasal 31
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2U21 NOMOR 1456