Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 192/PMK.010/2021
TENTANG
TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA SIGARET, CERUTU,
ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
BAB II
PENGGOLONGAN PENGUSAHA PABRIK
Pasal 2
(1) | Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dikelompokkan dalam golongan pengusaha berdasarkan masing-masing jenis dan jumlah produksi Hasil Tembakau, sesuai dengan Batasan Jumlah Produksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(2) | Penggolongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah produksi Hasil Tembakau untuk setiap jenis Hasil Tembakau sesuai dengan dokumen pemesanan pita cukai baik dalam 1 (satu) lokasi pengawasan Kantor maupun beberapa lokasi pengawasan Kantor. |
Pasal 3
(1) | Dalam hal jumlah produksi Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam 1 (satu) tahun takwim melebihi Batasan Jumlah Produksi yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang bersangkutan, Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau disesuaikan penggolongannya oleh Kepala Kantor. |
(2) | Atas penyesuaian penggolongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor menerbitkan keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau. |
Pasal 4
(1) | Dalam hal jumlah produksi Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam 1 (satu) tahun takwim kurang dari Batasan Jumlah Produksi yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau, Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dapat mengajukan permohonan penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau kepada Kepala Kantor. |
(2) | Penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk satu tingkat lebih rendah dari golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebelumnya. |
(3) | Permohonan penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat bulan Januari tahun takwim berikutnya sebelum dokumen pemesanan pita cukai pertama kali diajukan. |
(4) | Atas permohonan penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor menyetujui atau menolak permohonan yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. |
(5) | Dalam hal permohonan penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor menerbitkan keputusan penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau. |
(6) | Dalam hal permohonan penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
BAB III
TARIF CUKAI DAN HARGA JUAL ECERAN
Pasal 5
(1) | Tarif cukai Hasil Tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram Hasil Tembakau. |
(2) | Besaran tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada :
|
Pasal 6
(1) | Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram, untuk setiap jenis Hasil Tembakau dari masing-masing golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(2) | Pengklasifikasian
tarif cukai per batang atau gram sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk setiap jenis Hasil Tembakau ditentukan berdasarkan jenis, jumlah
produksi, dan:
|
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
(1) | Harga Jual Eceran Merek baru dari Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran yang masih berlaku atas Merek Hasil Tembakau untuk jenis Hasil Tembakau yang sama yang dimiliki oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir yang sama, dalam satuan batang atau gram, baik dalam 1 (satu) lokasi pengawasan Kantor maupun beberapa lokasi pengawasan Kantor. |
(2) | Harga Jual Eceran dalam satuan batang atau gram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Harga Jual Eceran yang tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
Pasal 11
(1) | Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir tidak dapat menurunkan Harga Jual Eceran yang masih berlaku atas Merek Hasil Tembakau yang dimilikinya. |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang mengalami penurunan golongan. |
BAB IV
PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
Pasal 12
(1) | Tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk masing-masing Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir ditetapkan oleh Kepala Kantor dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan tarif cukai Hasil Tembakau. |
(2) | Penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan Kepala Kantor dalam rangka menjalankan Peraturan Menteri ini yang sifatnya administratif fiskal dan bukan merupakan perlindungan kepemilikan atas suatu Merek. |
Pasal 13
(1) | Penetapan
tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
dinyatakan tidak berlaku, apabila selama lebih dari 6 (enam) bulan
berturut-turut Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir yang
bersangkutan tidak pernah merealisasikan:
|
(2) | Untuk dapat menggunakan kembali penetapan tarif cukai Hasil Tembakau yang dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir harus mengajukan kembali permohonan mengenai penetapan tarif cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Permohonan
mengenai penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selain
harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga harus
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(4) | Dalam hal suatu Merek Hasil Tembakau terkait dengan tindak pidana di bidang cukai maka tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan permohonan penetapan tarif hanya dapat diajukan setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. |
Pasal 14
(1) | Kepala Kantor dapat mencabut keputusan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau berdasarkan:
|
(2) | Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor menetapkan keputusan pencabutan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau. |
Pasal 15
BAB V
PEMANTAUAN HARGA TRANSAKSI PASAR
Pasal 16
(1) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemantauan Harga Transaksi Pasar di wilayah kerja masing-masing pada periode pemantauan secara berkala. |
(2) | Pemantauan Harga Transaksi Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan Harga Transaksi Pasar dengan Harga Jual Eceran yang tercantum dalam pita cukai Hasil Tembakau. |
(3) | Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknis dan fasilitas cukai. |
(4) | Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknis dan fasilitas cukai melakukan penelitian atas hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(5) | Dalam
hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
setelah dihitung per batang atau gram untuk suatu Merek ditemukan:
|
(6) | Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir dapat mengajukan sanggahan atas hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan dari Kepala Kantor. |
(7) | Dalam hal atas hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak memberikan sanggahan atau tidak mengajukan permohonan penyesuaian tarif cukai Hasil Tembakau, Kepala Kantor melakukan penetapan penyesuaian tarif cukai Hasil Tembakau. |
(8) | Dalam hal pada periode pemantauan selanjutnya setelah disampaikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih ditemukan Harga Transaksi Pasar kurang dari 85% (delapan puluh lima persen) dari Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Kepala Kantor melakukan penyesuaian profil Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir. |
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pasal 21
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1385