Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik Dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 193/PMK.010/2021
TENTANG
TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA
ROKOK ELEKTRIK DAN HASIL PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
MEMUTUSKAN :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
BAB II
TARIF CUKAI DAN HARGA JUAL ECERAN
Pasal 4
(1) | Tarif cukai Hasil Tembakau produksi dalam negeri dan impor ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan mililiter atau gram Hasil Tembakau. |
(2) | Besaran tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rincian jenis Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. |
(3) | Tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan batasan Harga Jual Eceran minimum per satuan Hasil Tembakau sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 5
Pasal 6
BAB III
PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
Pasal 7
(1) | Tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk masing-masing Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir ditetapkan oleh Kepala Kantor dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan tarif cukai Hasil Tembakau. |
(2) | Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan Kepala Kantor dalam rangka menjalankan Peraturan Menteri ini yang sifatnya administratif fiskal dan bukan merupakan perlindungan kepemilikan atas suatu Merek. |
Pasal 8
(1) | Penetapan
tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
dinyatakan tidak berlaku, apabila selama lebih dari 6 (enam) bulan
berturut-turut Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir yang
bersangkutan tidak pernah merealisasikan:
|
(2) | Untuk dapat menggunakan kembali penetapan tarif cukai Hasil Tembakau yang dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir harus mengajukan kembali permohonan mengenai penetapan tarif cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Permohonan mengenai penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan setelah 6 (enam) bulan sejak pengajuan pemesanan pita cukai terakhir atau realisasi ekspor terakhir. |
(4) | Dalam hal suatu Merek Hasil Tembakau terkait dengan tindak pidana di bidang cukai maka tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan permohonan penetapan tarif hanya dapat diajukan setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. |
Pasal 9
(1) | Kepala Kantor dapat mencabut keputusan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau berdasarkan:
|
(2) | Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor menetapkan keputusan pencabutan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau. |
Pasal 10
BAB IV
PEMANTAUAN HARGA TRANSAKSI PASAR
Pasal 11
(1) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemantauan Harga Transaksi Pasar di wilayah kerja masing-masing pada periode pemantauan secara berkala. |
(2) | Pemantauan Harga Transaksi Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan Harga Transaksi Pasar dengan Harga Jual Eceran yang tercantum dalam pita cukai Hasil Tembakau. |
(3) | Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknis dan fasilitas cukai. |
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 12
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
(1) | Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
|
||||||||||||||||
(2) | Penetapan tarif cukai untuk Merek baru dan penetapan kembali tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022. |
Pasal 14
Pasal 15
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1385