Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 179/PMK.05/2021TENTANG
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| ||
|
|
|
Menimbang |
||
a.
|
bahwa untuk melaksanakan akuntansi dan pelaporan keuangan atas
transaksi belanja subsidi dan belanja lain-lain yang lebih transparan
dan akuntabel sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan melalui
simplifikasi penjenjangan pelaporan keuangan, perlu mengatur kembali
ketentuan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja
subsidi dan belanja lain-lain sebagaimana telah diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.05/2014 tentang Sistem
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi dan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 265/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan Belanja Lain-Lain;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, serta untuk melaksanakan kewenangan Menteri Keuangan selaku Bendahara
Umum Negara untuk menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan
negara sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi
dan Belanja Lain-lain;
|
|
|
|
|
Mengingat |
||
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
|
|
4.
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
|
|
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013
tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1617) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2137);
|
|
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN.
|
||
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 |
||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
||
1.
|
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi yang
selanjutnya disingkat SABS adalah serangkaian prosedur manual maupun
yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan,
pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan, dan operasi
keuangan atas transaksi belanja subsidi.
|
|
2.
|
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Lain-Lain yang
selanjutnya disingkat SABL adalah serangkaian prosedur manual maupun
yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan,
pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan, dan operasi keuangan
atas transaksi belanja lain-lain.
|
|
3.
|
Belanja Subsidi Bagian Anggaran 999. 07 yang selanjutnya disebut
Belanja Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan Pemerintah
kepada perusahaan negara, lembaga Pemerintah atau pihak ketiga lainnya
yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan/atau
jasa untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga
harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.
|
|
4.
|
Belanja Lain-Lain Bagian Anggaran 999.08 yang selanjutnya
disebut Belanja Lain-Lain adalah pengeluaran negara untuk pembayaran
atas kewajiban Pemerintah yang tidak masuk dalam kategori belanja
pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja pembayaran kewajiban
utang, subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial serta bersifat
mendesak sebelumnya dan tidak dapat diprediksi.
|
|
5.
|
Beban Subsidi adalah Belanja Subsidi yang berdasarkan transaksi dan kejadiannya memiliki karakteristik akuntansi basis akrual.
|
|
6.
|
Beban Lain-Lain adalah transaksi berkaitan dengan Belanja
Lain-Lain yang berdasarkan kejadiannya memiliki karakteristik akuntansi
basis akrual.
|
|
7.
|
Kementerian Negara adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
|
|
8.
|
Lembaga adalah organisasi non kementerian dan instansi lain
pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang-undangan lainnya.
|
|
9.
|
Pihak Lain adalah instansi/unit organisasi di luar Kementerian
Negara/Lembaga dan berbadan hukum yang menggunakan anggaran yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bukan satuan
kerja perangkat daerah sebagai entitas pemerintah daerah, dan karenanya
menyelenggarakan sistem akuntansi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
|
|
10.
|
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
|
|
11.
|
Bagian Anggaran BUN yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah
bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran
Kementerian Negara/Lembaga.
|
|
12.
|
Kuasa Pengguna Anggaran BUN yang selanjutnya disingkat KPA BUN
adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna
anggaran BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja
di Kementerian Negara/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri
Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan
anggaran yang berasal dari BA BUN
|
|
13.
|
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran
BUN yang selanjutnya disingkat UAKPA BUN adalah unit akuntansi instansi
yang melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan pada tingkat satuan
kerja BA BUN.
|
|
14.
|
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran
BUN yang selanjutnya disingkat UAPPA BUN adalah unit akuntansi pada
Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan penggabungan laporan keuangan
seluruh UAKPA BUN.
|
|
15.
|
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN yang
selanjutnya disingkat UAPBUN adalah unit akuntansi pada unit eselon I
Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas
akuntansi dan pelaporan keuangan sekaligus melakukan penggabungan
laporan keuangan seluruh UAPPABUN.
|
|
16.
|
Unit Akuntansi BUN yang selanjutnya disingkat UABUN adalah unit
akuntansi pada Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan
pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat UAPBUN
dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAPBUN.
|
|
17.
|
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
|
|
18.
|
Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah
laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja,
transfer surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan
anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam 1
(satu) periode.
|
|
19.
|
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK
adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar
terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA,
Neraca, laporan operasional, dan laporan perubahan ekuitas dalam rangka
pengungkapan yang memadai.
|
|
20.
|
Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan
yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan
penggunaannya yang dikelola oleh Pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan
penyelenggaraan pemerintah dalam 1 (satu) periode pelaporan.
|
|
21.
|
Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah
laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas
periode pelaporan dibandingkan dengan periode sebelumnya.
|
|
22.
|
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua
barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
|
|
23.
|
Reviu adalah prosedur penelusuran angka-angka dalam laporan
keuangan, permintaan keterangan, dan analitik yang harus menjadi dasar
memadai bagi aparat pengawasan intern Pemerintah untuk memberi keyakinan
terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas
laporan.
|
|
24.
|
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan
yang di proses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan
dokumen sumber yang sama.
|
|
25.
|
Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi
keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan
data akuntansi.
|
|
26.
|
Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat
APIP adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Umum/Inspektorat/Satuan
Pengawas internal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan
pengawasan intern pada unit organisasi di lingkungan Pemerintah Pusat,
Kementerian Negara, Lembaga Negara, dan Lembaga Pemerintah Non
Kementerian, yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Pimpinan
Lembaga.
|
|
27.
|
Sistem Aplikasi Terintegrasi adalah sistem aplikasi yang
mengintegrasikan seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan dan
pelaksanaan pendapatan dan belanja negara dimulai dari proses
penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada BUN dan Kementerian
Negara/Lembaga.
|
|
|
|
|
BAB II
UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN
Bagian Kesatu
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi
Pasal 2 |
||
(1)
|
SABS merupakan subsistem dari sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BUN.
|
|
(2)
|
Dalam rangka pelaksanaan SABS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dibentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan, yang terdiri atas:
|
|
|
a.
|
UAKPA BUN;
|
|
b.
|
UAPPA BUN; dan
|
|
c.
|
UAPBUN.
|
(3)
|
UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dilaksanakan oleh satuan kerja pada Kementerian Negara/Lembaga yang
mendapat penugasan dalam penyaluran Belanja Subsidi.
|
|
(4)
|
UAPPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga yang mendapat penugasan
dalam penyaluran Belanja Subsidi.
|
|
(5)
|
UAPBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
|
|
(6)
|
SABS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam
penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN pengelolaan Belanja
Subsidi dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi.
|
|
(7)
|
Laporan keuangan BA BUN pengelolaan Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:
|
|
|
a.
|
LRA;
|
|
b.
|
LO;
|
|
c.
|
LPE;
|
|
d.
|
Neraca; dan
|
|
e.
|
CaLK.
|
(8)
|
Dalam hal Sistem Aplikasi Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) belum dapat digunakan, penyusunan dan penyampaian laporan
keuangan BA BUN pengelolaan Belanja Subsidi oleh UAKPA BUN dan UAPPA BUN
menggunakan aplikasi existing.
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Lain-lain
Pasal 3 |
||
(1)
|
SABL merupakan subsistem dari sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BUN.
|
|
(2)
|
Dalam rangka pelaksanaan SABL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dibentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan, yang terdiri atas:
|
|
|
a.
|
UAKPA BUN;
|
|
b.
|
UAPPA BUN; dan
|
|
c.
|
UAPBUN.
|
(3)
|
UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dilaksanakan oleh satuan kerja pada Kementerian Negara/Lembaga atau
Pihak Lain yang mendapat penugasan dalam penyaluran Belanja Lain-Lain.
|
|
(4)
|
UAPPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga yang mendapat penugasan
dalam penyaluran Belanja Lain-Lain.
|
|
(5)
|
UAPBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
|
|
(6)
|
SABL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam
penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN pengelolaan Belanja
Lain-Lain dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi.
|
|
(7)
|
Laporan keuangan BA BUN Pengelolaan Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:
|
|
|
a.
|
LRA;
|
|
b.
|
LO;
|
|
c.
|
LPE;
|
|
d.
|
Neraca; dan
|
|
e.
|
CaLK.
|
(8)
|
Dalam hal Sistem Aplikasi Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) belum dapat digunakan, penyusunan dan penyampaian laporan
keuangan BA BUN pengelolaan Belanja Lain-Lain oleh UAKPA BUN dan UAPPA
BUN menggunakan aplikasi existing.
|
|
|
|
|
Pasal 4 |
||
(1)
|
Dalam hal satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga atau Pihak
Lain selaku UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a
menatausahakan BMN, unit akuntansi dimaksud juga bertindak sebagai unit
akuntansi kuasa pengguna barang BUN.
|
|
(2)
|
Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga selaku UAPPA BUN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b menatausahakan BMN,
unit akuntansi dimaksud juga bertindak sebagai unit akuntansi pembantu
pengguna barang BUN.
|
|
(3)
|
Unit akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
melakukan penatausahaan dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang BMN.
|
|
|
|
|
BAB III
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Bagian Kesatu
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi pada UAKPA BUN
Pasal 5 |
||
(1)
|
UAKPA BUN memproses Dokumen Sumber dan melakukan proses akuntansi transaksi pengelolaan Belanja Subsidi.
|
|
(2)
|
Pemrosesan Dokumen Sumber dan pelaksanaan proses akuntansi
transaksi pengelolaan Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan terhadap:
|
|
|
a.
|
Beban Subsidi dan realisasi anggaran Belanja Subsidi;
|
|
b.
|
piutang Belanja Subsidi; dan
|
|
c.
|
kewajiban Belanja Subsidi.
|
|
|
|
Pasal 6 |
||
(1)
|
Pemrosesan Dokumen Sumber dan pelaksanaan proses akuntansi beban
subsidi dan realisasi anggaran Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
|
|
|
a.
|
pengakuan dan pengukuran Beban Subsidi;
|
|
b.
|
pengakuan dan pengukuran realisasi anggaran Belanja Subsidi;
|
|
c.
|
penyajian Beban Subsidi dan realisasi anggaran Belanja Subsidi; dan
|
|
d.
|
pengakuan, pengukuran, dan penyajian transaksi realisasi penerimaan dari pengembalian Belanja Subsidi.
|
(2)
|
Pemrosesan Dokumen Sumber dan pelaksanaan proses akuntansi
piutang Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
huruf b, terdiri atas:
|
|
|
a.
|
pengakuan, pengukuran dan penyajian piutang Belanja Subsidi; dan
|
|
b.
|
penyelesaian piutang Belanja Subsidi.
|
(3)
|
Pemrosesan Dokumen Sumber dan pelaksanaan proses akuntansi
kewajiban Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
huruf c, terdiri atas:
|
|
|
a.
|
pengakuan, pengukuran dan penyajian kewajiban Belanja Subsidi;
|
|
b.
|
penyelesaian kewajiban Belanja Subsidi;
|
|
c.
|
pengakuan, pengukuran dan penyajian kewajiban Belanja Subsidi diestimasi; dan
|
|
d.
|
penyelesaian kewajiban Belanja Subsidi diestimasi.
|
|
|
|
Pasal 7 |
||
|
AKPA BUN menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA BUN berdasarkan
pemrosesan Dokumen Sumber dan pelaksanaan proses akuntansi pengelolaan
Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
|
|
|
UAKPA BUN menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UAPPA BUN setiap semesteran dan tahunan.
|
|
|
Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tata cara
penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
|
|
|
|
|
Pasal 8 |
||
|
Dalam hal Sistem Aplikasi Terintegrasi belum dapat digunakan
dalam penyusunan laporan keuangan, UAKPA BUN melakukan rekonsiliasi dan
penyusunan laporan keuangan dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan mengenai penerapan standar akuntansi pemerintahan
berbasis akrual pada pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan
mengenai pedoman rekonsiliasi dalam penyusunan laporan keuangan lingkup
BUN dan Kementerian Negara/Lembaga.
|
|
|
Rekonsiliasi data transaksi realisasi anggaran Belanja Subsidi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum penyampaian laporan
keuangan semesteran dan tahunan.
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi pada UAPPA BUN
Pasal 9 |
||
(1)
|
UAPPA BUN melakukan proses penggabungan laporan keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
|
|
(2)
|
UAPPA BUN menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA BUN
berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
|
|
(3)
|
UAPPA BUN menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPBUN secara semesteran dan tahunan.
|
|
(4)
|
Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan tingkat
UAPBUN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai
tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi pada UAPBUN
Pasal 10 |
||
(1)
|
UAPBUN melakukan proses penggabungan laporan keuangan tingkat UAPPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
|
|
(2)
|
UAPBUN menyusun laporan keuangan tingkat UAPBUN berdasarkan
hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
|
(3)
|
UAPBUN menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) kepada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat
Jenderal Perbendaharaan selaku UABUN setiap semesteran dan tahunan.
|
|
(4)
|
Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Lain-lain pada UAKPA BUN
Pasal 11 |
||
(1)
|
UAKPA BUN memproses Dokumen Sumber dan melakukan proses akuntansi transaksi pengelolaan Belanja Lain-Lain.
|
|
(2)
|
Pemrosesan Dokumen Sumber dan pelaksanaan proses akuntansi
transaksi pengelolaan Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan terhadap:
|
|
|
a.
|
Beban Lain-Lain dan realisasi anggaran Belanja Lain-Lain;
|
|
b.
|
piutang Belanja Lain-Lain;
|
|
c.
|
BMN yang timbul dari realisasi anggaran Belanja Lain-Lain; dan
|
|
d.
|
kewajiban Belanja Lain-Lain.
|
|
|
|
Pasal 12 |
||
(1)
|
Pemrosesan Dokumen Sumber dan pelaksanaan proses akuntansi Beban
Lain-Lain dan realisasi anggaran Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
|
|
|
a.
|
pengakuan dan pengukuran beban alokasi anggaran Belanja Lain-Lain;
|
|
b.
|
pengakuan dan pengukuran realisasi anggaran Belanja Lain-Lain;
|
|
c.
|
penyajian Beban Lain-Lain dan realisasi anggaran Belanja Lain-Lain; dan
|
|
d.
|
pengakuan dan pengukuran, dan penyajian transaksi realisasi penerimaan dari pengembalian Belanja Lain-Lain.
|
(2)
|
Pemrosesan Dokumen Sumber dan pelaksanaan proses akuntansi
piutang Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)
huruf b, terdiri atas:
|
|
|
a.
|
pengakuan, pengukuran dan penyajian piutang Belanja Lain-Lain; dan
|
|
b.
|
penyelesaian piutang Belanja Lain-Lain.
|
|
|
|
(3)
|
Pemrosesan Dokumen Sumber dan pelaksanaan proses akuntansi BMN
yang timbul dari realisasi anggaran Belanja Lain-Lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, terdiri atas:
|
|
|
a.
|
pengakuan, pengukuran, dan penyajian BMN yang timbul dari realisasi anggaran Belanja Lain-Lain; dan
|
|
b.
|
pencatatan BMN yang timbul dari realisasi anggaran Belanja Lain-Lain setelah perolehan.
|
(4)
|
Pemrosesan Dokumen Sumber dan pelaksanaan proses akuntansi
kewajiban Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)
huruf d, terdiri atas:
|
|
|
a.
|
pengakuan, pengukuran, dan penyajian kewajiban Belanja Lain-Lain;
|
|
b.
|
penyelesaian kewajiban Belanja Lain-Lain;
|
|
c.
|
pengakuan, pengukuran, dan penyajian kewajiban Belanja Lain-Lain diestimasi; dan
|
|
d.
|
penyelesaian kewajiban Belanja Lain-Lain diestimasi.
|
|
|
|
Pasal 13 |
||
(1)
|
UAKPA BUN menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA BUN
berdasarkan pemrosesan Dokumen Sumber dan pelaksanaan proses akuntansi
pengelolaan Belanja Lain-lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2).
|
|
(2)
|
UAKPA BUN menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UAPPA BUN setiap semesteran dan tahunan.
|
|
(3)
|
Dalam hal UAKPA BUN merupakan Pihak Lain, penyampaian laporan
keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada UAPBUN.
|
|
(4)
|
Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan
keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai
tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
|
|
|
|
|
Pasal 14 |
||
(1)
|
Dalam hal Sistem Aplikasi Terintegrasi belum dapat digunakan
dalam penyusunan laporan keuangan, UAKPA BUN melakukan rekonsiliasi dan
penyusunan laporan keuangan dengan berpedoman pada
peraturan perundang-undangan mengenai penerapan standar akuntansi
pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah pusat dan peraturan
perundang-undangan mengenai pedoman rekonsiliasi dalam penyusunan
laporan keuangan lingkup BUN dan Kementerian Negara/Lembaga.
|
|
(2)
|
Rekonsiliasi data transaksi realisasi anggaran Belanja Lain-Lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum penyampaian
laporan keuangan semesteran dan tahunan.
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Lain-Lain pada UAPPA BUN
Pasal 15 |
||
(1)
|
UAPPA BUN melakukan proses penggabungan laporan keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
|
|
(2)
|
UAPPA BUN menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA BUN
berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
|
|
(3)
|
UAPPA BUN menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPBUN setiap semesteran dan tahunan.
|
|
(4)
|
Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan tingkat
UAPBUN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai
tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
|
|
|
|
|
Bagian Keenam
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Lain-lain pada UAPBUN
Pasal 16 |
||
(1)
|
UAPBUN melakukan proses penggabungan laporan keuangan tingkat UAPPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
|
|
(2)
|
UAPBUN menyusun laporan keuangan tingkat UAPBUN berdasarkan
hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
|
(3)
|
UAPBUN menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) kepada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat
Jenderal Perbendaharaan selaku UABUN setiap semesteran dan tahunan.
|
|
(4)
|
Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tata cara
penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
|
|
|
|
|
BAB IV
LIKUIDASI
Pasal 17 |
||
Dalam hal satuan kerja BUN pengelolaan anggaran Belanja Subsidi
dan/atau satuan kerja BUN pengelolaan anggaran Belanja Lain-lain
memenuhi kriteria entitas akuntansi yang dilikuidasi, pelaksanaan
likuidasi berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai
pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi pada BA BUN
|
||
|
|
|
BAB V
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 18 |
||
(1)
|
Setiap unit akuntansi dan pelaporan keuangan pengelolaan
anggaran Belanja Subsidi dan pengelolaan anggaran Belanja Lain-Lain
membuat pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan dan dilampirkan
pada laporan keuangan semesteran dan tahunan.
|
|
(2)
|
Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk laporan keuangan tingkat UAKPA BUN ditandatangani oleh
masing-masing KPA BA BUN pengelolaan anggaran Belanja Subsidi dan
pengelolaan anggaran Belanja Lain-Lain.
|
|
(3)
|
Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk laporan keuangan tingkat UAPPA BUN ditandatangani oleh
Menteri/Kepala Lembaga.
|
|
(4)
|
Untuk tingkat UAPPA BUN pada Kementerian Keuangan, pernyataan
tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
|
|
(5)
|
Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk laporan keuangan tingkat UAPBUN ditandatangani oleh Direktur
Jenderal Anggaran.
|
|
(6)
|
Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat pernyataan bahwa pengelolaan belanja BA BUN telah diselenggarakan
berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai dan akuntansi
keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi
pemerintahan.
|
|
(7)
|
Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum
termuat dalam laporan keuangan.
|
|
(8)
|
Pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan pengelolaan
anggaran Belanja Subsidi dan pengelolaan anggaran Belanja Lain-Lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format dalam
modul SABS dan modul SABL sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|
|
|
|
BAB VI
MODUL SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN
Pasal 19 |
||
(1)
|
SABS dilaksanakan sesuai dengan modul SABS tercantum dalam huruf
A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
|
|
(2)
|
SABL dilaksanakan sesuai dengan modul SABL tercantum dalam huruf
B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
|
|
|
|
|
BAB VII
PERNYATAAN TELAH DIREVIU
Pasal 20 |
||
|
|
|
(1)
|
Dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam
laporan keuangan, dilakukan reviu atas laporan keuangan BA BUN
pengelolaan anggaran Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain tingkat UAKPA
BUN, UAPPA BUN, dan UAPBUN.
|
|
(2)
|
Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh APIP
atau Satuan Pengawas Internal pada Kementerian Negara/Lembaga atau pihak
lain yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan
kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA
BUN, sesuai dengan peraturan mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan
anggaran BA BUN.
|
|
(3)
|
Reviu atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai reviu
atas laporan keuangan BUN.
|
|
|
|
|
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21 |
||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
|
||
1.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.05/2014 tentang Sistem
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 2048) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.05/2014 tentang Sistem
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 2139); dan
|
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.05/2014 tentang Sistem
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Lain-lain (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2049),
|
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
||
|
||
Pasal 22 |
||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||
|
||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
|
||
|
||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1333 |