Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021

Mon, 29 November 2021

Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 488/KMK.010/2021

 

TENTANG

 

TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

Menimbang :

a.

bahwa untuk memberikan keadilan, meningkatkan kepatuhan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung kemudahan berusaha bagi Wajib Pajak, diperlukan penyesuaian besaran tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan imbalan bunga;

b.

 

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (2a), Pasal 13 ayat (3b), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 27B ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga;

 

 

 

 

Mengingat :

 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA.

 

PERTAMA

Menetapkan tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan/atau pemberian imbalan bunga terhadap pajak yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

 

KEDUA

Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Desember 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 sebagai berikut:

 

 

 

 A.

Sanksi Administrasi:

 

No.

Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Tarif bunga per bulan

1.

Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3)

0,50% (nol koma lima nol persen)

2.

Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3)

0,92% (nol koma sembilan dua persen)

3.

Pasal 8 ayat (5)

1,34% (satu koma tiga empat persen)

4.

Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a)

1,75% (satu koma tujuh lima persen)

5.

Pasal 13 ayat (3b)

2,17% (dua koma satu tujuh persen)

 

 

 

 

 

B. 

Imbalan Bunga:

 

 

 

 

Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Tarif bunga per bulan

Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4)

0,50% (nol koma lima nol persen)

 

 

 

 

 

KETIGA

Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 November 2021 sampai dengan tanggal 30 November 2021 sebagai berikut:

 

 

 

A.

Sanksi Administratif:

 

 

 

 

No.

Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Tarif bunga per bulan

1.

Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3)

0,51% (nol koma lima satu persen)

2.

Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3)

0,93% (nol koma sembilan tiga persen)

3.

Pasal 8 ayat (5)

1,35% (satu koma tiga lima persen)

4.

Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a)

1,76% (satu koma tujuh enam persen)

5.

Pasal 13 ayat (3b)

2,18% (dua koma satu delapan persen)

 

 

 

 

 

B.

Imbalan Bunga:

 

 

 

 

Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Tarif bunga per bulan

Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4)

0,51% (nol koma lima satu persen)

 

 

KEEMPAT

Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku bulan Oktober 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

 

A.

Tanggal 1 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2021:

 

 

 

 

 

1)

Sanksi Administratif:

 

 

 

 

 

 

No.

Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Tarif bunga per bulan

1.

Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3)

0,51% (nol koma lima satu persen)

2.

Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3)

0,93% (nol koma sembilan tiga persen)

3.

Pasal 8 ayat (5)

1,34% (satu koma tiga empat persen)

4.

Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a)

1,76% (satu koma tujuh enam persen)

 

 

 

 

 

 

2)

Imbalan Bunga:

 

 

 

 

 

 

Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Tarif bunga per bulan

Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4)

0,51% (nol koma lima satu persen)

 

 

 

 

 

 

B.

Tanggal 29 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021:

 

 

 

 

 

 

1)

Sanksi Administratif:

 

 

 

 

 

 

No.

Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Tarif bunga per bulan

1.

Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3)

0,51% (nol koma lima satu persen)

2.

Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3)

0,93% (nol koma sembilan tiga persen)

3.

Pasal 8 ayat (5)

1,34% (satu koma tiga empat persen)

4.

Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a)

1,76% (satu koma tujuh enam persen)

5.

Pasal 13 ayat (3b)

2,18% (dua koma satu delapan persen)

 

 

 

 

 

 

2)

Imbalan Bunga:

 

 

 

 

 

 

Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Tarif bunga per bulan

Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4)

0,51% (nol koma lima satu persen)

 

 

KELIMA

Penetapan tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode selanjutnya dilimpahkan kewenangannya dalam bentuk mandat kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.

 

KEENAM

Pelaksanaan kewenangan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance);

2. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan;

3.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal selaku pihak yang menerima pelimpahan wewenang tidak dapat melimpahkan kembali kewenangan dimaksud kepada pejabat lain; dan

4.

Dalam hal Kepala Badan Kebijakan Fiskal berhalangan sementara atau tetap, pelimpahan wewenang dilaksanakan oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pejabat Pelaksana Harian (Plh.) yang ditunjuk.

 

KETUJUH

Dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri ini, Kepala Badan Kebijakan Fiskal dapat menetapkan pedoman mengenai tata cara penetapan tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga.

 

KEDELAPAN

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:

1.

terhadap sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang dikenakan melalui surat ketetapan pajak yang:

 

a.

diterbitkan sejak tanggal 29 Oktober 2021; dan

 

b.

penghitungan sanksi administratifnya dimulai sebelum tanggal 29 Oktober 2021,

 

dihitung menggunakan tarif bunga sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT huruf B Keputusan Menteri ini.

2.

terhadap Keputusan Menteri Keuangan mengenai tarif bunga yang telah diterbitkan dengan mendasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.010/2020 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga sampai dengan periode September 2021 tetap berlaku.

 

 

 

 

KESEMBILAN

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Diktum KETIGA, Diktum KEEMPAT, dan Diktum KELIMA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.010/2020 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga, dinyatakan tidak berlaku.

 

 

 

KESEPULUH

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:

1.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 54/KM.10/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Oktober 2021 sampai dengan 31 Oktober 2021; dan

2.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 60/KM.10/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 November 2021 sampai dengan 30 November 2021,

dinyatakan tidak berlaku, kecuali digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang dikenakan melalui ketetapan yang diterbitkan sampai dengan sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini.

 

KESEBELAS

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

 

1.

Wakil Menteri Keuangan;

 

2.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;

 

3.

Direktur Jenderal Pajak; dan

 

4.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 November 2021

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.