Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 Tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
A. | Umum Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 tanggal 15 Agustus 2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang pada intinya mengatur jenis barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, perlu diberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tersebut. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar Hukum
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi
|