Penetapan Jenis Satuan Barang Tekstil Dan Produk Tekstil Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Impor
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29/KM.4/2021
TENTANG
PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL YANG
DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :