Penetapan Jenis Satuan Barang Alas Kaki, Elektronik, Serta Sepeda Roda Dua Dan Roda Tiga Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Impor
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13/KM.4/2021
TENTANG
PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG ALAS KAKI, ELEKTRONIK, SERTA SEPEDA
RODA DUA DAN RODA TIGA YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN
PABEAN IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN: