Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 152/PMK.010/2021
TENTANG
PENETAPAN TARIF BEA MASUK
DALAM RANGKA PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF
ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA-NEGARA EFTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
Pasal 1
Pasal 2
(1) | Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara EFTA dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(2) | Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada saat diberitahukan untuk diimpor menggunakan klasifikasi sesuai dengan klasifikasi barang berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. |
(3) | Atas penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
Pasal 3
(1) | Penetapan
tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang berupa
TRQ, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Pelaksanaan validasi dan pemotongan kuota barang impor yang dikenakan TRQ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Indonesia National Single Window. |
Pasal 4
(1) | Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA. |
(2) | Dalam hal tarif bea masuk umum yang berlaku (Applied MFN) lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA yang tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku yakni Applied MFN. |
Pasal 5
Pasal 6
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1209