Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 Tentang Tarif Atas Sanksi Administratif Berupa Denda Dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, Dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/Atau Pengolahan Sumber Daya Alam
1. | Ketentuan
angka 6, angka 8, angka 10, angka 11, dan angka 12 Pasal 1 diubah, dan
ditambahkan 2 (dua) angka yaitu angka 13 dan angka 14, sehingga Pasal 1
berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A Hasil pengawasan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan yang menunjukkan bahwa Eksportir tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan/atau Pasal 7, menjadi dasar bagi Kepala Kantor Pabean untuk memberikan sanksi administrasi. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan
Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6),
ayat (7), dan ayat (10) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2)
disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c), di
antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (3a),
ayat (3b), ayat (3c), dan ayat (3d), di antara ayat (5) dan ayat (6)
disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a), dan di antara ayat (7) dan
ayat (8) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7a) sehingga Pasal 10
berbunyi sebagai berikut: Pasal 10
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: Pasal 11
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 11A
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Pasal 12 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Ketentuan
Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat
yakni ayat (3), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Ketentuan
Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) diubah, di antara ayat (1) dan (2)
disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b), dan ditambahkan 1
(satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. | Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15A
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12. | Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16A Petunjuk teknis mengenai pengenaan pungutan berupa denda, permintaan penjelasan secara tertulis, penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor, serta penyampaian dan pembayaran tagihan pungutan berupa denda dan denda keterlambatan, dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13. | Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, terhadap surat tagihan yang telah diterbitkan pada periode sebelumnya dan belum selesai proses pelunasannya, diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
14. | Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, diubah menjadi yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |