Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 Tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya
A. | Umum Dalam rangka melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, maka perlu diatur tentang tata cara pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Lampiran
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G. | Penutup
|