Pengujian Faktur Pajak Yang Pajak Pertambahan Nilainya Dapat Dikreditkan Sebagai Pajak Masukan
A. | Umum Bahwa berdasarkan evaluasi atas putusan upaya hukum terkait sengketa koreksi Pajak Masukan yang disebabkan oleh jawaban konfirmasi Faktur Pajak menyatakan "tidak ada", "tidak sesuai", atau jawaban belum atau tidak diterima, diketahui bahwa terdapat ketidakseragaman dalam melakukan pengujian terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum dalam Faktur Pajak untuk dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut dan untuk memberikan keseragaman pemahaman mengenai perlakuan PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak, perlu menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Pengujian Faktur Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya dapat Dikreditkan sebagai Pajak Masukan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Penutup Dengan ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, maka pelaksanaan pengujian Faktur Pajak yang PPN-nya dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan agar berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |