Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Partisipasi Interes Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
(1) | Partisipasi Interes sebagai harta tidak bergerak dapat dimiliki secara:
|
(2) | Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kepemilikan Partisipasi Interes oleh Kontraktor yang telah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. |
(3) | Partisipasi
Interes yang dimiliki secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan kepemilikan Partisipasi Interes melalui
kepemilikan saham atau penyertaan modal pada:
|
(1) | Partisipasi Interes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain dengan cara dijual, dipindahkan, diserahkan, atau dilepaskan dengan cara lain seluruh atau sebagian. |
(2) | Penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan penghasilan Kontraktor. |
(3) | Penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan penghasilan Kontraktor. |
(4) | Penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. |
(1) | Dalam masa Eksplorasi, penghasilan
dari pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung tidak
dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (4), apabila memenuhi seluruh kriteria:
|
(2) | Dalam masa Eksploitasi, penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung yang dilakukan untuk melaksanakan kewajiban sesuai Kontrak Kerja Sama kepada perusahaan nasional sebagaimana tertuang dalam Kontrak Kerja Sama atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi, tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4). |
(1) | Atas
penghasilan dari pengalihan kepemilikan saham yang merupakan pengalihan
Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang:
|
(2) | Untuk
memperoleh pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d, Kontraktor harus menyampaikan pemberitahuan data dan/atau informasi
kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 4 (empat) bulan setelah
akhir tahun pajak pengalihan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d dengan melampirkan dokumen paling sedikit berupa:
|
(3) | Dalam hal data dan/atau informasi yang disampaikan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kontraktor dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4). |
(4) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. |
(1) | Dalam hal Direktorat Jenderal Pajak memperoleh data dan/atau informasi yang berbeda dengan data dan/atau informasi yang disampaikan oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(2) | Apabila
hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) data dan/atau
informasi yang disampaikan oleh Kontraktor tidak sesuai, maka Kontraktor
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan. |
(1) | Tarif
Pajak Penghasilan yang bersifat final atas pengalihan Partisipasi
Interes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) yaitu:
|
(2) | Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai Pajak Penghasilan. |
(3) | Kontraktor wajib memotong dan/atau membayar serta melaporkan Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(4) | Dalam hal Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan dan/atau pembayaran serta pelaporan atas Pajak Penghasilan oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. |
(1) | Dasar
pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes yang
dimiliki secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
yaitu:
|
(2) | Dasar pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berdasarkan porsi saham yang dialihkan atas harga pasar kepemilikan atas Wilayah Kerja tersebut. |
(1) | Saat
terutangnya Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes yang
dimiliki secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
yaitu pada saat:
|
(2) | Saat terutangnya Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yaitu pada saat akhir tahun pajak pengalihan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terjadi. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
I. | UMUM Indonesia mempunyai kekayaan alam yang berlimpah termasuk cadangan Minyak dan Gas Bumi di dalam perut buminya. Untuk mendapatkan manfaat dari cadangan Minyak dan Gas Bumi tersebut, Pemerintah mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan Kontraktor untuk melakukan pengelolaan suatu Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang hasilnya digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kontrak Kerja Sama dengan Kontraktor dapat berupa Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi atau Kontrak Bagi Hasil gross split. Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi tersebut diberikan dalam bentuk Partisipasi Interes yang merupakan hak, kepentingan, dan kewajiban Kontraktor berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Partisipasi Interes yang merupakan bagian dari harta tidak bergerak dapat dimiliki secara langsung dan tidak langsung. Partisipasi Interes ini dapat dialihkan kepada pihak lain dengan tujuan untuk membagi risiko ataupun tujuan ekonomis lainnya. Pada prinsipnya, Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk lebih memberikan kepastian hukum serta keadilan pengenaan Pajak atas pengalihan Partisipasi Interes yang diharapkan dapat juga mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif pada kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi. Dalam rangka memberikan dukungan kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan nilai perusahaan melalui restrukturisasi badan usaha yang dapat mendorong kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, perlu melakukan penyesuaian kebijakan pengalihan Partisipasi Interes yang telah diatur dalam:
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai bentuk kepemilikan dan transaksi pengalihan Partisipasi Interes, pengecualian pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes, serta tarif, dasar pengenaan pajak, dan saat terutang pengalihan Partisipasi Interes. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Yang
dimaksud dengan "harta tidak bergerak" adalah harta permanen seperti
tanah, bangunan, instalasi permanen, peralatan, dan kandungan mineral,
Minyak dan Gas Bumi dan sumber daya alam lainnya termasuk hak yang
melekat pada harta tidak bergerak tersebut dan saham yang mendasari
harta tidak bergerak. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Pasal 5Pada
masa Eksplorasi Kontraktor menanggung risiko yang cukup signifikan
dalam mencari cadangan Minyak dan Gas Bumi. Kontraktor dapat mengalihkan
Partisipasi Interes dalam rangka melakukan mitigasi risiko tersebut. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang
dimaksud dengan "pengalihan Partisipasi Interes yang tidak dimaksudkan
untuk memperoleh keuntungan" adalah pengalihan yang dilakukan untuk
memitigasi risiko dan Kontraktor tidak memperoleh tambahan kemampuan
ekonomis atau keuntungan antara nilai pengalihan dan jumlah investasi
yang telah dikeluarkan pada Wilayah Kerja (nilai pengalihan Partisipasi
Interes tidak melebihi jumlah investasi yang telah dikeluarkan
Kontraktor pada Wilayah Kerja tersebut). Contoh
pengecualian pengenaan Pajak Penghasilan atas transaksi pengalihan
Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung dalam masa Eksplorasi: Bentuk
Usaha Tetap Alpha Delta Inc (BUT ADI) menandatangani kontrak dengan SKK
Migas pada tahun 2022 dan memegang 100% (seratus persen) interes di
Blok Duku. Sampai dengan Tahun 2026 (Partisipasi Interes sudah dimiliki selama 4 tahun) BUT ADI telah menghabiskan US$4,000,000.00 (empat juta US dollar) dalam kegiatan Eksplorasi di Blok Duku. Tahun 2027 BUT ADI memperoleh persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mengalihan Partisipasi Interes sebesar 50% (lima puluh persen) kepada BUT Berta Centra Duku Inc (BUT BCD). Transaksi ini telah memenuhi 3 (tiga) kriteria pengecualian pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final (PPh final) yaitu:
Sedangkan untuk menentukan ada atau tidaknya keuntungan yang diperoleh oleh BUT ADI atas pengalihan Partisipasi Interes tersebut dapat dilihat dari beberapa contoh skema berikut ini.
Ayat (2) Dalam
masa Eksploitasi, Kontraktor memiliki kewajiban untuk mengalihkan
Partisipasi Interes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi yang kemudian
dituangkan dalam Kontrak Kerja Sama. Contoh: PT JO memiliki 100% (seratus persen) Partisipasi Interes di Blok Aru. Pada Kontrak Kerja Sama disebutkan bahwa apabila telah memasuki masa Eksploitasi, PT JO wajib menawarkan 10% (sepuluh persen) Partisipasi Interes kepada Badan Usaha Milik Daerah. Pada tahun 2028, PT JO memasuki masa Eksploitasi dan mengalihkan 10% (sepuluh persen) Partisipasi Interes di Blok Aru kepada Perusahaan Daerah Gemah Ripah. Mengingat kewajiban pengalihan Partisipasi Interes sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi maka atas transaksi tersebut tidak terutang PPh final atas pengalihan Partipasi Interes. Ayat (1) Huruf a Pada
prinsipnya pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak
langsung dikenai PPh final. Tetapi apabila atas pengalihan saham yang
merupakan pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak
langsung tersebut telah dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia atas
keuntungan pengalihan sahamnya, maka tidak dikenai PPh final atas
pengalihan Partisipasi Interes. Contoh pengecualian PPh final atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung dapat digambarkan dalam ilustrasi sebagai berikut: PT Alpha merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan Minyak dan Gas Bumi. PT Alpha mempunyai anak perusahaan PT Alpha Energi yang 100% (seratus persen) sahamnya dimiliki oleh PT Alpha. PT Alpha Energi adalah Kontraktor yang memiliki 30% (tiga puluh persen) Partisipasi Interes di Blok Bima. Pada tahun 2021 PT Alpha menjual 50% (lima puluh persen) kepemilikan sahamnya di PT Alpha Energi kepada PT Charlie dengan nilai US$10,000,000,00 (sepuluh juta US dollar). Atas pengalihan saham tersebut PT Alpha memperoleh keuntungan sebesar US$200,000,00 (duaratus ribu US dollar) dan telah diperhitungkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021. Pengalihan saham PT Alpha Energi oleh PT Alpha kepada PT Charlie merupakan pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung. Tetapi karena pengalihan saham tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan di Indonesia atas keuntungan pengalihan saham sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka tidak dikenai PPh final atas pengalihan Partisipasi Interes. Huruf b Contoh
pengecualian PPh final atas pengalihan Partisipasi Interes yang
dimiliki secara tidak langsung dapat digambarkan dalam ilustrasi sebagai
berikut: PT Beta memiliki 60% (enam puluh persen) saham PT Delta Tbk. yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. PT Delta Tbk. memiliki anak perusahaan, PT Delta Energi yang bergerak di bidang pertambangan Minyak dan Gas Bumi. PT Delta Energi memiliki 100% (seratus persen) Partisipasi Interes di Blok Nusa. Pada tahun 2021 PT Beta melepas 10% (sepuluh persen) kepemilikan sahamnya atas PT Delta Tbk senilai 10 Milyar rupiah. Atas transaksi tersebut telah dipungut PPh yang bersifat final oleh penyelenggara bursa sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari nilai transaksi. Pengalihan saham PT Delta Tbk. oleh PT Beta merupakan pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung. Tetapi karena pengalihan saham tersebut merupakan objek PPh final atas pengalihan saham di Bursa Efek Indonesia, maka tidak dikenai PPh final atas pengalihan Partisipasi Interes. Huruf c Yang
dimaksud dengan "restrukturisasi" adalah pemekaran, penggabungan,
peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan usaha yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pajak Penghasilan. Penggunaan nilai buku dalam rangka restrukturisasi pada dasarnya merupakan bagian pengenaan Pajak Penghasilan atas capital gain pengalihan saham dalam ketentuan Undang- Undang Pajak Penghasilan secara umum di Indonesia. Contoh pengecualian PPh final atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung dapat digambarkan dalam ilustrasi sebagai berikut: PT Induk merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, memiliki beberapa anak perusahaan yaitu PT A mempunyai Partisipasi Interes di Blok A, PT B mempunyai Partisipasi Interes di Blok B, PT C mempunyai Partisipasi Interes di Blok C dan PT D mempunyai Partisipasi Interes di Blok D. Untuk menciptakan efisiensi dan percepatan pengambilan keputusan, PT Induk melakukan restrukturisasi usaha dengan menunjuk salah satu anak perusahaannya yaitu PT A sebagai holding sektor usaha Minyak dan Gas Bumi. PT A melakukan pengambilalihan saham PT Induk pada PT B, PT C dan PT D sehingga PT B, PT C, dan PT D kedudukannya menjadi cucu PT Induk. PT Induk telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan nilai buku atas pengalihan saham tersebut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pengalihan saham PT B, PT C, dan PT D dari PT Induk kepada PT A merupakan pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung. Tetapi karena pengalihan saham tersebut dilakukan dalam rangka restrukturisasi usaha yang telah mendapatkan persetujuan menggunakan nilai buku oleh Direktur Jenderal Pajak, maka tidak dikenai PPh final atas pengalihan Partisipasi Interes. Huruf d Yang
dimaksud dengan "restrukturisasi yang bertujuan tidak untuk mencari
keuntungan dan tidak mengubah kantor pusat Kontraktor (ultimate parent
entity) adalah suatu rangkaian transaksi yang dapat berupa pemekaran,
penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan usaha, baik
pihak yang mengalihkan maupun yang menerima kepemilikan secara tidak
langsung atas Partisipasi Interes tidak mencatat adanya keuntungan serta
tidak mengakibatkan terjadinya perubahan persentase kepemilikan dari
kantor pusat (ultimate parent entity) atau pengalihan kepemilikan secara
tidak langsung atas Partisipasi Interes baik sebagian atau seluruhnya
dari kantor pusat (ultimate parent entity) dimaksud. Yang dimaksud dengan "kantor pusat Kontraktor (ultimate parent entity) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pendanaan dan/atau investasi untuk mendukung operasi perminyakan bagi afiliasinya termasuk di Indonesia dan memberikan jasa untuk menunjang operasi perminyakan bagi afiliasinya serta membuat laporan keuangan konsolidasi. Contoh pengecualian PPh final atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung dapat digambarkan dalam ilustrasi sebagai berikut: Perusahaan Induk merupakan Perusahaan Luar negeri dan memiliki beberapa anak perusahaan di luar negeri yaitu perusahaan A yang memiliki BUT A yang mempunyai Partisipasi Interes di Blok A, perusahaan B yang memiliki BUT B yang mempunyai Partisipasi Interes di Blok B, perusahaan C yang memiliki BUT C yang mempunyai Partisipasi Interes di Blok C, dan perusahaan D yang memiliki BUT D yang mempunyai Partisipasi Interes di Blok D. Perusahaan Induk melakukan restrukturisasi internal dengan menunjuk salah satu anak perusahaannya yaitu perusahaan A sebagai holding perusahaan. Perusahaan A melakukan pengambilalihan saham Perusahaan Induk pada perusahaan B, perusahaan C dan perusahaan D sehingga perusahaan B, C, dan D kedudukannya menjadi cucu perusahaan induk. Perusahaan induk dan anak perusahaannya telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi dari otoritas negara masing-masing. Pengalihan saham perusahaan B, C, dan D dari perusahaan induk kepada perusahaan A merupakan pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung. Tetapi karena pengalihan saham tersebut dilakukan dalam rangka restrukturisasi dengan tidak mencatat adanya keuntungan serta tidak mengakibatkan terjadinya perubahan persentase kepemilikan dari kantor pusat (ultimate parent entity), maka tidak dikenai PPh final atas pengalihan Partisipasi Interes. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup Jelas. Pasal 6 Ayat (1) Pada
prinsipnya berdasarkan self assesment system, pemberitahuan yang
disampaikan Kontraktor pada Pasal 5 telah mencukupi persyaratan agar
transaksi pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak
langsung secara formal dikecualikan dari pengenaan PPh Final atas
pengalihan Partisipasi Interes. Namun demikian, Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk dapat melakukan pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan bahwa pengalihan saham yang merupakan pegalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung dilakukan tidak dalam rangka restrukturisasi, dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau terdapat perubahan kepemilikan kantor pusat Kontraktor (ultimateparent entity). Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan" antara lain peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Pajak
Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara
langsung = Tarif PPh Final x Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Contoh penghitungan Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung dapat digambarkan dalam ilustrasi sebagai berikut: BUT Charlie Bima Ltd. pada tahun 2020 menandatangani kontrak dengan SKK Migas dan memegang 100% (seratus persen) Partisipasi Interes di Blok Bima.
Ayat (2) Penghitungan
dasar pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes
yang dimiliki secara tidak langsung dengan memperhitungkan proporsi
saham yang dialihkan pada setiap lapisan atau tingkatan kepemilikan atas
Kontraktor yang memiliki secara langsung Partisipasi Interes pada suatu
Wilayah Kerja. Untuk menghitung Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung = Tarif PPh Final x DPP Contoh: A Ltd. adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan Minyak dan Gas Bumi, yang didirikan di negara X. A Ltd. memiliki anak perusahaan B Ltd. dengan kepemilikan saham 90% (sembilan puluh persen). B Ltd. juga memiliki anak perusahaan C Ltd. dengan kepemilikan saham 80% (delapan puluh persen). C Ltd. pada tahun 2020 memenangkan tender penawaran Blok Minyak dan Gas Bumi di Sumatera. C Ltd. membentuk BUT C Sumatera yang kemudian menandatangani kontrak dengan SKK Migas dan memegang 100% (seratus persen) Partisipasi Interes di Blok Sumatera tersebut. Pada tahun 2023 Blok Minyak dan Gas Bumi Sumatera telah memasuki masa Eksploitasi. Pada tahun 2025, A Ltd. menjual 50% (lima puluh persen) kepemilikan sahamnya di B Ltd. kepada International Corp. dengan nilai transaksi US$ 100,000,000.00 (seratus juta US dollar). Antara A Ltd. dengan International Corp tidak memiliki hubungan istimewa. Berdasarkan hasil penilaian, harga pasar (fair value) Blok Sumatera pada saat transaksi adalah US$80,000,000.00 (delapan puluh juta US dollar). Atas transaksi penjualan saham tersebut merupakan pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung, yang terutang PPh final atas pengalihan Partisipasi Interes dengan perhitungan sebagai berikut:
Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. |