Insentif Fiskal Tahun 2021
(1) | Besaran keringanan pokok Piutang PBB-P2 untuk tahun Pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2020 ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) untuk setiap tahunnya. |
(2) | Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Piutang PBB-P2 pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan September 2021. |
(1) | Selain
memberikan keringanan pokok Piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Gubernur memberikan keringanan PBB-P2 untuk tahun pajak 2021
dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan apabila objek PBB-P2 yang akan diberikan keringanan tidak memiliki tunggakan. |
(1) | Besaran keringanan pokok PKB untuk tahun Pajak sebelum tahun 2021, ditetapkan sebesar 5% (lima persen). |
(2) | Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan September 2021. |
(1) | Keringanan pokok PKB untuk tahun Pajak 2021 diberikan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki tunggakan Pajak tahun-tahun sebelumnya. |
(2) | Pemberian keringanan pokok PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(1) | Pembayaran pokok PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan meskipun PKB terutang belum memenuhi ketentuan 40 (empat puluh) hari sebelum berakhirnya masa Pajak. |
(2) | Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku selama periode
kebijakan insentif fiskal sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur
ini. |
(1) | Besaran keringanan pokok Pajak untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen). |
(2) | Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Desember 2021. |
(1) | Keringanan BPHTB diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek berupa Rumah atau Rumah Susun dengan NPOP >Rp2.000.000.000,00 (lebih dari dua miliar rupiah) sampai dengan |
(2) | Besaran keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(1) | Terhadap penyelenggaraan reklame untuk tahun Pajak 2021 dan tahun Pajak sebelum tahun 2021 diberikan keringanan pokok Pajak. |
(2) | Besaran keringanan pokok Pajak reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(1) | Penghapusan sanksi administratrif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok Pajak, diberikan kepada:
|
(2) | Penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok Pajak reklame dan/atau sanksi administratif berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran penyelenggaraan reklame diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Pajak reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. |
(3) | Sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran setoran masa dan/atau surat ketetapan Pajak untuk jenis Pajak hotel, Pajak hiburan, Pajak restoran, dan Pajak parkir diberikan penghapusan dengan ketentuan pembayaran Pajak dilakukan pada periode bulan Agustus 2021 sampai bulan September 2021. |
(1) | Pemberian keringanan pokok Pajak dan penghapusan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini, dilakukan secara jabatan dengan cara penyesuaian pada sistem informasi manajeman Pajak, kecuali untuk jenis Pajak BPHTB yang dilakukan melalui permohonan. |
(2) | Penyesuaian sistem informasi manajemen Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan Badan Pendapatan Daerah bersama dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik. |
a. | Wajib Pajak mengajukan surat permohonan keringanan yang ditujukan kepada kepala unit pelayanan pemungutan pajak daerah sesuai lokasi objek; | ||||||||||||||||||||
b. | surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus dilengkapi dokumen persyaratan umum dan khusus; | ||||||||||||||||||||
c. | dokumen persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||
d. | dokumen persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada huruf b karena jual beli pertama kali dan hibah pertama kali, terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||
e. | dokumen persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada huruf b karena hibah wasiat pertama kali, terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||
f. | dokumen persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada huruf b karena peristiwa waris pertama kali, terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||
g. | dokumen persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada huruf b karena pemberian hak baru pertama kali, terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||
h. | Kepala
unit pelayanan pemungutan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada huruf
a, meneliti surat permohonan Wajib Pajak, dengan ketentuan sebagai
berikut:
|
(1) | Terhadap ketetapan Pajak yang telah memperoleh keputusan pengurangan pokok Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, baik yang telah ataupun belum dibayarkan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak dapat diberikan keringanan pokok Pajak berdasarkan Peraturan Gubernur ini. |
(2) | Terhadap Wajib Pajak PBB-P2 dengan objek berupa rumah sakit swasta atau objek di bidang pendidikan swasta yang telah diberikan pengenaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, dapat memilih untuk dapat memperoleh keringanan berdasarkan Peraturan Gubernur ini atau mengajukan permohonan pengurangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. |
(3) | Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan pembayaran secara angsur dan belum diterbitkan surat paksa sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, dapat memperoleh fasilitas keringanan berdasarkan Peraturan Gubernur ini, dengan syarat harus mengajukan permohonan pembatalan terhadap keputusan pembayaran secara angsur. |
(1) | Terhadap PBB-P2 tahun pajak 2021 yang telah dilakukan pembayaran sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, dapat diberikan kompensasi untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk tahun pajak 2022 sebesar 20% (dua puluh pesen). |
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Peraturan Gubernur ini diundangkan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2021 GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN |