Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak
a. | Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu; | ||||||
b. | bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi; | ||||||
c. | bukti penerimaan pembayaran (setruk) yang dibuat oleh Penyelenggara Distribusi atas penjualan pulsa dan/atau penerimaan komisi/fee terkait dengan distribusi token dan/atau voucher; | ||||||
d. | bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik; | ||||||
e. | bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh perusahaan air minum; | ||||||
f. | tiket, tagihan surat muatan udara (airway bill), atau delivery bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri; | ||||||
g. | nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan; | ||||||
h. | bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan JKP oleh perantara efek; | ||||||
i. | bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan; | ||||||
j. | dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau (dokumen CK-1); | ||||||
k. | SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang disertai dengan kutipan risalah lelang, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan SSP tersebut; | ||||||
l. | Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP; | ||||||
m. | Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud, untuk ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud; | ||||||
n. | Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP; | ||||||
o. | PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari PIB tersebut, untuk impor BKP dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; | ||||||
p. | surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; | ||||||
q. | SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP; | ||||||
r. | bukti pungut PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencantumkan nama dan NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli, atau alamat posel (email) pembeli yang terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak, atau yang dilampiri dengan dokumen yang membuktikan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik pemungut PPN PMSE memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat posel (email) pembeli yang terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak; | ||||||
s. | dokumen pengeluaran barang dari Kawasan Berikat yang merupakan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pengusaha Kena Pajak; | ||||||
t. | SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran BKP milik Subjek Pajak Luar Negeri dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP; | ||||||
u. | SSP
untuk pembayaran PPN atas pengeluaran dan/atau penyerahan BKP dan/atau
JKP dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke Tempat Lain
Dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan:
| ||||||
v. | Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PPKEK tersebut, untuk impor BKP ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); | ||||||
w. | SSP
atas pelunasan PPN terkait dengan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh
Pelaku Usaha di KEK kepada pembeli dan/atau penerima jasa yang
berkedudukan di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang pada saat impor,
pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN yang dilampiri dengan:
| ||||||
x. | SSP atas pelunasan PPN terkait dengan pengeluaran barang yang bukan merupakan penyerahan BKP oleh Pelaku Usaha di KEK kepada pembeli dan/atau penerima jasa yang berkedudukan di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN yang dilampiri dengan Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran BKP; dan | ||||||
y. | Surat
ketetapan pajak untuk menagih Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau
JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau
pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang
dilampiri dengan seluruh SSP atas pelunasan jumlah PPN yang masih harus
dibayar berupa:
|
(1) | Dokumen
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf d
sampai dengan huruf j, huruf 1, huruf m, dan huruf s paling sedikit
memuat:
|
(2) | Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c paling sedikit memuat:
|
(3) | Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf t dan huruf u paling sedikit memuat:
|
(4) | Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf v, huruf w, dan huruf x paling sedikit memuat:
|
(1) | Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf j, huruf m, dan huruf s memenuhi persyaratan formal apabila diisi benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. |
(2) | Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf 1 memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. |
(3) | Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k, huruf q, huruf r, dan huruf t sampai dengan huruf y, dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan JKP dan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. |
(1) | PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf i dan huruf s merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) serta mencantumkan nama dan NPWP atau NIK pihak yang menerima penyerahan BKP dan/atau JKP. |
(2) | PPN
yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf n, huruf o, dan huruf p, merupakan Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut:
|
(3) | Dalam hal SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf p merupakan gabungan pembayaran atau penyetoran dari beberapa surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak, PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf p merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang memenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) | PPN
yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf k, huruf q, huruf t, dan huruf u merupakan Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) serta
mencantumkan NPWP dan nama pihak yang:
|
(5) | PPN
yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf r merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang
dokumen tertentu tersebut
|
(6) | PPN
yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf v merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang
dokumen tertentu tersebut:
|
(7) | PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf w dan huruf x merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) serta mencantumkan NPWP dan nama pihak yang melakukan pelunasan. |
(8) | PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf y merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |