Ketentuan Atas Jangka Waktu Persiapan dan Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Secara Tatap Muka dan Yang Tidak Dapat Dilaksanakan Pada Tanggal 3 Agustus s.d. 10 Agustus 2021
SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR SE-17/PP/2021 TENTANG KETENTUAN ATAS JANGKA WAKTU PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN
SIDANG PEMERIKSAAN SECARA TATAP MUKA YANG TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN PADA
TANGGAL 3 AGUSTUS S.D. 10 AGUSTUS 2021
| |||
|
|
||
Yth.
|
1.
|
Para Hakim Pengadilan Pajak.
|
|
|
2.
|
Sekretaris/Panitera Pengadilan Pajak.
|
|
|
3.
|
Wakil Sekretaris/Wakil Panitera Pengadilan Pajak.
|
|
|
4.
|
Para Panitera Pengganti Pengadilan Pajak.
|
|
|
5.
|
Para Pejabat dan Pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak.
|
|
|
6.
|
Para Pengguna Layanan Pengadilan Pajak.
|
|
|
|
||
A.
|
UMUM
|
||
|
Sehubungan dengan kebijakan perpanjangan PPKM pada tanggal 3
Agustus sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021 dan mengingat masih
tingginya penularan COVID-19, Pengadilan Pajak pada periode tersebut
hanya melaksanakan sidang secara elektronik dan meniadakan sidang secara
tatap muka, sehingga terdapat beberapa sidang pemeriksaan yang semula
dijadwalkan secara tatap muka selama periode hari Selasa 3 Agustus 2021
sampai dengan Selasa 10 Agustus 2021, menjadi tidak dapat dilaksanakan.
Selanjutnya dalam rangka memberi kepastian kepada seluruh pihak, perlu
ditetapkan ketentuan atas jangka waktu persiapan dan pelaksanaan sidang
pemeriksaan secara tatap muka yang tidak dapat dilaksanakan pada tanggal
3 Agustus 2021 sampai dengan 10 Agustus 2021.
|
||
|
|
||
B.
|
MAKSUD DAN TUJUAN
|
||
|
Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman bagi
seluruh pihak mengenai ketentuan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan
persidangan sehubungan dengan adanya sidang pemeriksaan yang semula
dijadwalkan secara tatap muka tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan
tanggal 10 Agustus 2021 menjadi tidak dapat dilaksanakan.
|
||
|
|
||
C.
|
RUANG LINGKUP
|
||
|
Surat Edaran ini memuat penjelasan pedoman terhadap jangka waktu
persiapan dan pelaksanaan sidang pemeriksaan yang semula dijadwalkan
secara tatap muka tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 10
Agustus 2021 menjadi tidak dapat dilaksanakan.
|
||
|
|
||
D.
|
DASAR HUKUM
|
||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
Tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
|
|
|
2.
|
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Dan Level 2
Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali.
|
|
|
|
|
|
E.
|
KETENTUAN
|
||
|
1.
|
Jangka waktu persiapan seluruh persidangan yang semula dijadwalkan
secara tatap muka pada periode tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan
tanggal 10 Agustus 2021 namun tidak dapat dilaksanakan, tidak
memperhitungkan periode tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 10
Agustus 2021 (8 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana
dimaksud ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
|
|
|
2.
|
Jangka waktu pelaksanaan seluruh persidangan yang semula
dijadwalkan secara tatap pada periode tanggal 3 Agustus 2021 sampai
dengan tanggal 10 Agustus 2021 namun tidak dapat dilaksanakan, tidak
memperhitungkan periode tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 10
Agustus 2021 (8 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana
dimaksud ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
|
|
|
|
|
|
F.
|
PENUTUP
|
||
|
1.
|
Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.
|
|
|
2.
|
Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
|
|
|
|
|
Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
|
|||
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Agustus 2021
KETUA PENGADILAN PAJAK,
ttd.
Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., C.A. |