Penetapan Harga Ekspor Untuk Perhitungan Bea Keluar
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25/KM.4/2021
TENTANG
PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008
tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk
Penghitungan Bea Keluar;
Mengingat :
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4661);
Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008
tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008
tentang Pemungutan Bea Keluar sebagaimana telah diubah
terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.04/2016 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008
tentang Pemungutan Bea Keluar;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang
Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif
Bea
Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan
Nomor 166/PMK.010/2020
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea
Keluar dan Tarif Bea Keluar;
Memperhatikan :
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2021 tentang
Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan
Kehutanan
yang Dikenakan Bea Keluar;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2021 tentang
Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang
Dikenakan Bea Keluar;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK
PENGHITUNGAN BEA KELUAR.
PERTAMA :
Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor
berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf
A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri
Keuangan ini.
KEDUA :
Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor
berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan
ini.
KETIGA :
Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor
berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam
dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri
Keuangan ini.
KEEMPAT :
Harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan adalah sebagai berikut:
Harga referensi kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan
produk
turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan
produk turunannya sebesar US$ 1.048,62/MT;
Harga referensi Biji Kakao sebesar US$ 2.350,66/MT.
KELIMA :
Berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT,
tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa:
kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya
serta
produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk
turunannya,
adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 7 Lampiran II huruf
C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; dan
biji kakao, adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 2
Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea
Keluar dan Tarif Bea Keluar.
KEENAM :
Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea
keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea
Keluar dan Tarif Bea Keluar.
KETUJUH :
Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini
telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum
ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini
tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan
Harga Ekspor yang baru.
KEDELAPAN :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus
2021 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2021
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Ttd.
ASKOLANI
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231