Pembayaran Cukai Secara Berkala Untuk Pengusaha Pabrik Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pembayaran
(1) | Untuk mendapatkan keputusan pemberian Pembayaran Secara Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Pengusaha Pabrik harus mengajukan permohonan Pembayaran secara Berkala kepada Pejabat Bea dan Cukai. |
(2) | Permohonan Pembayaran secara Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
(1) | Pengusaha Pabrik . harus menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada Pejabat Bea dan Cukai paling lambat pada saat pengajuan dokumen pengeluaran barang kena cukai. |
(2) | Atas jaminan yang diserahkan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dan menerbitkan bukti penerimaan jaminan. |
(1) | Pengusaha
Pabrik dapat mengajukan permohonan Pembayaran secara Berkala dengan
menggunakan Jaminan Bank, dalam hal Pengusaha Pabrik:
|
(2) | Pengusaha
Pabrik dapat mengajukan permohonan Pembayaran Secara Berkala dengan
menggunakan Jaminan dari Perusahaan Asuransi, dalam hal Pengusaha
Pabrik:
|
(1) | Terhadap permohonan Pembayaran secara Berkala yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui atau menolak permohonan Pembayaran secara Berkala. |
(2) | Keputusan
menyetujui atau menolak permohonan Pembayaran secara Berkala
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan:
|
(3) | Keputusan menyetujui atau menolak permohonan Pembayaran secara Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap. |
(1) | Kepala
Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai
memberikan keputusan menyetujui permohonan Pembayaran secara Berkala
yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik dengan menggunakan Jaminan Bank,
dalam hal Pengusaha Pabrik:
|
(2) | Kepala
Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai
memberikan keputusan menyetujui permohonan Pembayaran secara Berkala
yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik dengan menggunakan Jaminan dari
Perusahaan Asuransi dalam hal Pengusaha Pabrik:
|
(3) | Keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala dilakukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai dengan keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala. |
(4) | Keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai atas nama Menteri. |
(5) | Keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala paling sedikit memuat:
|
(6) | Keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berlakunya keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala. |
(1) | Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai memberikan keputusan menolak permohonan Pembayaran secara Berkala yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik dalam hal permohonan yang diajukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14. |
(2) | Penolakan permohonan Pembayaran secara Berkala dilakukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan. |
(3) | Surat pemberitahuan penolakan paling sedikit memuat:
|
(1) | Pengusaha Pabrik yang melakukan pelunasan cukainya dengan cara Pembayaran secara Berkala, wajib membayar cukai yang terutang atas barang kena cukai yang dikeluarkan selama 1 (satu) bulan, paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya. |
(2) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik wajib membayar cukai yang terutang atas barang kena cukai yang dikeluarkan dengan Pembayaran secara Berkala selama bulan Desember, paling lambat pada tanggal 31 Desember tahun berjalan. |
(3) | Tanggal 5 bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tanggal 31 Desember tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sebagai berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala. |
(4) | Dalam hal berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, hari yang diliburkan, atau bukan hari kerja dari Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Pos Persepsi, yang mengakibatkan tidak dapat dilakukan pembayaran, Pengusaha Pabrik wajib melakukan pembayaran paling lambat pada hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala. |
(5) | Dalam hal pengeluaran barang kena cukai dilakukan pada masa berlakunya keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala yang berakhirnya jangka waktu Pembayaran Secara Berkala melewati masa berlaku keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala, jangka waktu Pembayaran secara Berkala tetap mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). |
(6) | Dalam
hal Pengusaha Pabrik tidak membayar cukai yang terutang sampai dengan
berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala, Pengusaha Pabrik:
|
(7) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan penagihan dalam hal Pengusaha Pabrik tidak membayar cukai yang terutang sampai dengan berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala. |
(1) | Dalam hal Pengusaha Pabrik yang mendapatkan Pembayaran secara Berkala dengan menyerahkan Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi tidak membayar cukai yang terutang sampai dengan berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala, Pejabat Bea dan Cukai tidak melayani pengeluaran barang kena cukai dengan Pembayaran secara Berkala yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik. |
(2) | Pejabat
Bea dan Cukai melayani kembali pengeluaran barang kena cukai dengan
Pembayaran secara Berkala yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik yang tidak
dilayani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal Pengusaha Pabrik
telah membayar:
|
(1) | Pejabat Bea dan Cukai tidak melayani pengeluaran barang kena cukai dengan Pembayaran secara Berkala yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik selama 6 (enam) bulan, dalam hal Pengusaha Pabrik tidak membayar cukai yang mendapat Pembayaran secara Berkala sampai dengan berakhirnya jangka waktu Pembayaran Secara Berkala sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir. |
(2) | Jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak tanggal Surat Tagihan yang ketiga dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir. |
(1) | Dalam hal Pengusaha Pabrik yang mendapatkan Pembayaran secara Berkala tidak membayar cukai yang mendapat Pembayaran secara Berkala sampai dengan berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala, Pejabat Bea dan Cukai mencairkan Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Pengusaha Pabrik yang mendapat Pembayaran secara Berkala. |
(2) | Pencairan Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi, dilakukan dengan menggunakan surat pencairan jaminan. |
(3) | Surat pencairan jaminan dibuat dan dikirimkan oleh Pejabat Bea dan Cukai kepada bank penjamin atau perusahaan asuransi penjamin. |
(4) | Bank penjamin atau perusahaan asuransi penjamin wajib melakukan pencairan jaminan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya surat pencairan jaminan. |
(5) | Dalam hal bank penjamin atau perusahaan asuransi penjamin telah mencairkan jaminan, bank penjamin atau perusahaan asuransi penjamin harus memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai. |
(6) | Dalam
hal bank penjamin atau perusahaan asuransi penjamin tidak melakukan
pencairan jaminan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Pejabat Bea dan Cukai:
|
(1) | Keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala yang telah diberikan kepada Pengusaha Pabrik dapat dibekukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang memberikan keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala. |
(2) | Keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala dibekukan dalam hal:
|
(3) | Pembekuan keputusan pemberian Pembayaran Secara Berkala dilakukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan keputusan pembekuan pemberian Pembayaran secara Berkala. |
(4) | Keputusan pembekuan pemberian Pembayaran secara Berkala ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas nama Menteri. |
(5) | Keputusan pembekuan pemberian Pembayaran secara Berkala paling sedikit memuat:
|
(1) | Selama waktu pembekuan keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala, Pengusaha Pabrik tidak dapat mengajukan permohonan Pembayaran secara Berkala baru. |
(2) | Dalam hal keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala dibekukan, pengeluaran barang kena cukai yang dilakukan sebelum pembekuan, dilakukan pembayaran cukai sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. |
(1) | Keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala yang telah dibekukan dapat diberlakukan kembali oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang membekukan keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala. |
(2) | Keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala yang telah dibekukan diberlakukan kembali dalam hal:
|
(3) | Pemberlakuan kembali keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala dilakukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali pemberian Pembayaran secara Berkala. |
(4) | Keputusan pemberlakuan kembali pemberian Pembayaran secara Berkala ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas nama Menteri. |
(5) | Keputusan pemberlakuan kembali pemberian Pembayaran secara Berkala paling kurang memuat:
|
(1) | Keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala yang telah diberikan kepada Pengusaha Pabrik dapat dicabut oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang memberikan keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala. |
(2) | Keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala dicabut dalam hal:
|
(3) | Pencabutan keputusan pemberian Pembayaran Secara Berkala dilakukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud, pada ayat (1) dengan menerbitkan keputusan pencabutan pemberian Pembayaran Secara Berkala. |
(4) | Keputusan pencabutan pemberian Pembayaran secara Berkala ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas nama Menteri. |
(5) | Keputusan pencabutan pemberian Pembayaran secara Berkala paling sedikit memuat:
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |