Rincian Bidang Usaha Dan Jenis Produksi Industri Pionir Yang Dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Serta Pedoman Dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
(1) | Pengurangan Pajak Penghasilan Badan diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan Badan yang terutang. |
(2) | Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Setelah jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang diberikan wajib pajak dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, wajib pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan Badan terutang selama 2 (dua) tahun pajak berikutnya. |
(1) | Untuk
dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib pajak badan harus memenuhi
kriteria:
|
(2) | Nilai rencana Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah nilai sarana produksi dan/atau modal tetap bagi Penanaman Modal Baru, tidak termasuk modal kerja. |
(3) | Penanaman Modal Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu:
|
(1) | Dalam hal wajib pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan dimiliki langsung oleh wajib pajak dalam negeri, wajib pajak harus menunjukkan bahwa seluruh pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian telah memenuhi kewajiban perpajakan. |
(2) | Dalam hal terjadi perubahan pemegang saham, persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemegang saham yang tercatat dalam akta perubahan terakhir. |
(3) | Pemenuhan kewajiban perpajakan pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dibuktikan melalui surat keterangan fiskal yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
(1) | Wajib pajak badan yang melakukan Penanaman Modal Baru pada Industri Pionir yang dapat memperoleh pengurangan pajak penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan. |
(2) | Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
|
(3) | Daftar rincian bidang usaha dan jenis produksi dari masing-masing cakupan Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(1) | Permohonan wajib pajak atas pengurangan Pajak Penghasilan Badan disampaikan kepada Kepala BKPM dengan dilengkapi dokumen berupa:
|
(2) | Format surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(3) | Dalam hal pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh wajib pajak, permohonan disampaikan dengan melampirkan surat kuasa bermeterai cukup dengan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(4) | Dalam hal wajib pajak telah memiliki Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) yang diterbitkan oleh BKPM, permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan disampaikan dengan melampirkan dokumen dimaksud. |
(5) | Wajib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, tidak diwajibkan melengkapi dokumen fotokopi Pendaftaran Penanaman Modal dan rincian modal tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. |
(6) | Atas permohonan wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dinyatakan lengkap dan benar, BKPM melakukan verifikasi kesesuaian pemenuhan kriteria dan persyaratan. |
(7) | Dalam hal permohonan wajib pajak memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal atas nama Kepala BKPM menerbitkan surat usulan kepada Menteri Keuangan dengan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(8) | Surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan dengan melampirkan:
|
(9) | Penerbitan surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterbitkan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar. |
(10) | Dalam hal permohonan wajib pajak tidak memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), permohonan dikembalikan/ditolak melalui surat penolakan dengan format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(1) | Penanam Modal yang berminat untuk mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan dapat terlebih dahulu mengajukan permohonan Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) dengan format permohonan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(2) | Permohonan Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Kepala BKPM dengan melampirkan rencana investasi. |
(3) | Rencana investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan usaha, jenis produksi, penjelasan pemenuhan kriteria Industri Pionir, dan rencana nilai investasi modal tetap dengan format tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(4) | Dalam hal dokumen permohonan Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) sudah lengkap dan benar, BKPM menerbitkan tanda terima permohonan dengan format tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(5) | Atas permohonan Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) dengan bidang usaha yang sudah tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, BKPM dapat langsung menerbitkan surat Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima dengan format tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(6) | Dalam hal bidang usaha dalam permohonan Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) tidak tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, BKPM mengadakan rapat koordinasi dengan mengundang Penanam Modal, serta paling sedikit melibatkan pejabat Kementerian Keuangan dan Kementerian pembina sektor. |
(7) | Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penanam Modal menyampaikan penjelasan terkait rencana investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(8) | Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
(9) | Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh peserta rapat dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(10) | Dalam hal permohonan Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memenuhi kriteria dan persyaratan, BKPM menerbitkan Surat Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) memuat informasi meliputi bidang usaha, KBLI, jenis produksi, nilai rencana investasi, besaran pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan Badan dan jangka waktu pengurangan fasilitas dengan format tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(11) | Dalam hal permohonan Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) tidak memenuhi kriteria dan persyaratan, BKPM menerbitkan surat penjelasan dengan format tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(12) | Surat Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bukan merupakan surat penetapan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan. |
(13) | Surat Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confimation) sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dilaksanakannya rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6). |
(1) | Wajib pajak yang tidak memiliki Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) dan mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f, dan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dan untuk cakupan industri yang belum tercantum dalam cakupan Industri Pionir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), serta wajib pajak dimaksud menyatakan bahwa industrinya merupakan Industri Pionir, terhadap permohonan dimaksud dilakukan rapat koordinasi antar kementerian. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BKPM dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dengan melampirkan penjelasan pemenuhan ketentuan sebagai Industri Pionir sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 3, terhadap bidang usaha yang tidak termasuk dalam daftar rincian yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(3) | Atas permohonan yang disampaikan kepada BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BKPM menerbitkan tanda terima permohonan dengan format tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(4) | Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BKPM dengan mengundang wajib pajak, serta melibatkan paling sedikit pejabat dari Kementerian Keuangan dan Kementerian pembina sektor sesuai dengan bidang usaha yang dimohonkan fasilitasnya untuk menentukan kesesuaian bidang usaha wajib pajak dengan kriteria Industri Pionir. |
(5) | Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib pajak menyampaikan penjelasan secara rinci pemenuhan kriteria sebagai Industri Pionir. |
(6) | Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya tanda terima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(7) | Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh peserta rapat dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(8) | Dalam hal permohonan wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria sebagai Industri Pionir, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal atas nama Kepala BKPM menerbitkan surat usulan kepada Menteri Keuangan dengan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(9) | Surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan dengan melampirkan:
|
(10) | Dalam hal permohonan wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi kriteria sebagai Industri Pionir, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal atas nama Kepala BKPM menerbitkan surat penolakan dengan format tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(11) | Surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dilaksanakannya rapat koordinasi. |
(1) | Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dimanfaatkan wajib pajak sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial. |
(2) | Saat Mulai Berproduksi Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan. |
(3) | Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal atas nama Kepala BKPM menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan format surat tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(4) | Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal atas nama Kepala BKPM kepada Direktur Jenderal Pajak pada saat pengajuan izin usaha/izin perluasan oleh wajib pajak. |
(1) | Terhadap
wajib pajak yang memiliki izin prinsip/izin investasi/Pendaftaran
Penanaman Modal, yang diterbitkan oleh Kepala BKPM paling lama sejak
berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015
tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Nomor 35/PMK.010/2018
tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, dapat
menyampaikan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan kepada
Kepala BKPM, dalam hal:
|
(2) | Izin prinsip/izin investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan izin dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang wajib dimiliki untuk memulai usaha, yang diterbitkan paling lama sejak tanggal 16 Agustus 2015. |
(3) | Ketentuan dalam Pasal 7 berlaku mutatis mutandis terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2018 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, Ttd. THOMAS TRIKASIH LEMBONG |