Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak
(1) | Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak terdiri dari:
|
(2) | Untuk memperoleh Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon harus menyampaikan permohonan Izin Kuasa Hukum secara tertulis kepada Ketua melalui Sekretariat Pengadilan Pajak. |
a. | daftar riwayat hidup yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini; | ||||||||||
b. | fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); | ||||||||||
c. | fotokopi ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan untuk lulusan perguruan tinggi di Indonesia atau fotokopi surat keputusan penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi di luar negeri yang telah dilegalisasi oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Republik Indonesia; | ||||||||||
d. | fotokopi
dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengetahuan
yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan,
yaitu sebagai berikut:
| ||||||||||
e. | fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); | ||||||||||
f. | fotokopi bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir; | ||||||||||
g. | asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia; | ||||||||||
h. | pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang merah dengan ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar; | ||||||||||
i. | surat pernyataan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat negara yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini; | ||||||||||
j. | pakta integritas yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini; dan | ||||||||||
k. | dalam hal Pemohon merupakan orang yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak, maka permohonan Izin Kuasa Hukum selain harus dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf j, juga dilampiri dengan fotokopi Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak. |
a. | daftar riwayat hidup yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini; | ||||||
b. | fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); | ||||||
c. | fotokopi ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan untuk lulusan perguruan tinggi di Indonesia atau fotokopi surat keputusan penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi di luar negeri yang telah dilegalisasi oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Republik Indonesia; | ||||||
d. | fotokopi
dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengetahuan
yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan,
yaitu sebagai berikut:
| ||||||
e. | fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); | ||||||
f. | fotokopi bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir; | ||||||
g. | asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia; | ||||||
h. | pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang merah dengan ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar; | ||||||
i. | surat pernyataan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat negara yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini; | ||||||
j. | pakta integritas yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini; dan | ||||||
k. | dalam hal Pemohon merupakan orang yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak, maka permohonan Izin Kuasa Hukum selain harus dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf j, juga dilampiri dengan fotokopi Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak. |
(1) | Untuk memperoleh Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pemohon harus menyampaikan permohonan secara tertulis sesuai jenis Izin Kuasa Hukum yang dimohonkan kepada Ketua melalui Sekretariat Pengadilan Pajak. |
(2) | Dalam hal Pemohon mengajukan permohonan untuk memperoleh Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dan Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai, Pemohon harus menyampaikan permohonan izin secara tertulis kepada Ketua untuk masing-masing jenis Izin Kuasa Hukum. |
(3) | Setiap permohonan Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau Pasal 5. |
(1) | Terhadap permohonan Izin Kuasa Hukum yang diajukan oleh Pemohon kepada Ketua, Sekretariat Pengadilan Pajak melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau Pasal 5. |
(2) | Dalam hal kelengkapan permohonan Izin Kuasa Hukum belum terpenuhi, Sekretariat Pengadilan Pajak mengembalikan berkas permohonan tersebut melalui surat. |
(3) | Pemohon dapat menyampaikan kembali permohonan Izin Kuasa Hukum apabila dokumen persyaratan yang diperlukan telah dilengkapi. |
(4) | Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Pengadilan Pajak berhak meminta kepada Pemohon untuk dapat menunjukkan asli dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau Pasal 5. |
(5) | Dalam hal Pemohon tidak dapat menunjukkan asli dokumen yang diminta oleh Sekretariat Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka permohonan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut. |
(1) | Terhadap permohonan yang telah dilakukan penelitian oleh Sekretariat Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, permohonan disampaikan kepada Ketua untuk mendapatkan persetujuan. |
(2) | Ketua menerbitkan Keputusan Ketua tentang Izin Kuasa Hukum dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. |
(3) | Keputusan Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Ketua tentang Izin Kuasa Hukum. |
(1) | Berdasarkan Keputusan Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Sekretariat Pengadilan Pajak menerbitkan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum. |
(2) | Jangka waktu berlakunya Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan jangka waktu berlakunya Keputusan Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). |
(3) | Bentuk, format, isi, warna, dan ukuran Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini. |
(1) | Izin Kuasa Hukum diterbitkan oleh Ketua. |
(2) | Izin Kuasa Hukum hanya dapat dipergunakan oleh Kuasa Hukum sesuai nama yang tercantum dalam Keputusan Ketua tentang Izin Kuasa Hukum. |
(3) | Kuasa Hukum yang telah memperoleh Izin Kuasa Hukum dapat mendampingi atau mewakili pihak-pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak sesuai jenis Izin Kuasa Hukum yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). |
(4) | Ketentuan
mengenai jenis sengketa pajak yang dapat ditangani oleh Kuasa Hukum
sesuai jenis Izin Kuasa Hukum yang diterbitkan adalah sebagai berikut:
|
(1) | Terhadap Keputusan Ketua mengenai Izin Kuasa Hukum dapat diajukan permohonan untuk dilakukan perpanjangan. |
(2) | Pemohon menyampaikan permohonan perpanjangan Izin Kuasa Hukum secara tertulis kepada Ketua melalui Sekretariat Pengadilan Pajak. |
(3) | Permohonan
perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan
menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran
VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua
Pengadilan Pajak ini, dan dilampiri dengan:
|
(1) | Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum masa berlaku Izin Kuasa Hukum berakhir. |
(2) | Permohonan perpanjangan yang disampaikan dan diterima lengkap setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau Pasal 5. |
(3) | Dalam hal Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dan Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai, Pemohon harus menyampaikan permohonan perpanjangan untuk masing-masing jenis Izin Kuasa Hukum. |
(1) | Terhadap permohonan perpanjangan Izin Kuasa Hukum, Sekretariat Pengadilan Pajak melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3). |
(2) | Dalam hal permohonan perpanjangan telah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Sekretariat Pengadilan Pajak melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau Pasal 5. |
(3) | Dalam hal kelengkapan permohonan perpanjangan Izin Kuasa Hukum belum terpenuhi, Sekretariat Pengadilan Pajak mengembalikan berkas permohonan tersebut melalui surat. |
(4) | Pemohon dapat menyampaikan kembali permohonan perpanjangan Izin Kuasa Hukum apabila dokumen persyaratan yang diperlukan telah dilengkapi. |
(5) | Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Sekretariat Pengadilan Pajak berhak meminta kepada Pemohon untuk dapat menunjukkan asli dokumen yang dilampirkan. |
(6) | Dalam hal Pemohon tidak dapat menunjukkan asli dokumen yang diminta oleh Sekretariat Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka permohonan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut. |
(1) | Terhadap permohonan perpanjangan yang telah dilakukan penelitian oleh Sekretariat Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, permohonan perpanjangan disampaikan kepada Ketua untuk mendapatkan persetujuan. |
(2) | Dalam hal permohonan perpanjangan disetujui, Ketua menerbitkan Keputusan perpanjangan Izin Kuasa Hukum dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. |
(3) | Keputusan Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya masa berlaku Izin Kuasa Hukum sebelumnya. |
(1) | Kuasa Hukum yang telah memiliki Izin Kuasa Hukum, wajib melampirkan asli Surat Kuasa Khusus yang masih berlaku dari pihak-pihak yang bersengketa untuk dapat mendampingi atau mewakili pihak-pihak yang bersengketa dalam beracara di Pengadilan Pajak. |
(2) | Kuasa Hukum dalam beracara di Pengadilan Pajak wajib mematuhi peraturan perundang-undangan dan tata tertib persidangan yang berlaku. |
(3) | Kuasa Hukum wajib menyetujui publikasi identitas Kuasa Hukum pada layanan informasi Sekretariat Pengadilan Pajak. |