Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk I Dan H Section Dari Baja Paduan Lainnya
(1) | Terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. |
(2) | Produk
impor berupa I dan H section dari baja paduan lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah:
|
No. | Periode | Besaran
Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan |
1. | Tahun pertama, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini. | 17,75% (tujuh belas koma tujuh puluh lima persen) |
2. | Tahun kedua, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya tahun pertama. | 17,50 % (tujuh belas koma lima puluh persen) |
3. | Tahun ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya tahun kedua. | 17,25 % (tujuh belas koma dua puluh lima persen) |
(1) | Pengenaan
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
merupakan:
|
(2) | Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |