Penetapan Harga Ekspor Untuk Perhitungan Bea Keluar
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21/KM.4/2021
TENTANG
PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008
tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk
Penghitungan Bea Keluar;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008
tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4886);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008
tentang Pemungutan Bea Keluar sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.04/2016 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar;
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea
Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea
Keluar dan Tarif Bea Keluar;
Memperhatikan :
Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan
Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar;
Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan
Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR.
PERTAMA :
Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor
berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan
ini.
KEDUA :
Harga Ekspor untuk penghitungan
bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri Keuangan ini.
KETIGA :
Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa
produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan
kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan
ini.
KEEMPAT :
Harga referensi yang ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan adalah sebagai berikut:
Harga
referensi kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya
serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya
sebesar US$ 1.094,15/MT;
Harga referensi Biji Kakao sebesar US$ 2.407,98/MT.
KELIMA :
Berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT,
tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa:
kelapa
sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk
campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, adalah
sebagaimana tercantum pada Kolom 8 Lampiran II huruf C Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; dan
biji kakao, adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 2 Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea
Keluar dan Tarif Bea Keluar.
KEENAM :
Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea
keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea
Keluar dan Tarif Bea Keluar.
KETUJUH :
Dalam hal
Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis
masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga
Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai
dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru.
KEDELAPAN :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan tanggal 31 Juli 2021.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2021 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Ttd.
ASKOLANI
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231