Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile
(1) | Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured MFN). |
(2) | Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile. |
(3) | Tarif
Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:
|
(4) | Pengusaha
di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 3,
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut;
|
(1) | Ketentuan
Asal Barang terdiri dari:
|
(2) | Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Kriteria
pengiriman (Consignment Criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf b, meliputi:
|
(2) | Barang impor dapat dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form IC-CEPA melalui 1 (satu) atau lebih negara selain Negara Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk tujuan transit dan/atau transhipment, atau penimbunan sementara, dengan ketentuan barang impor tidak mengalami proses selain bongkar, muat, pemisahan, atau kegiatan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik. |
(1) | Ketentuan
prosedural (Procedural Provisions) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf e terkait dengan penerbitan SKA Form
IC-CEPA,
berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form IC-CEPA lebih dari 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan memberikan tanda/tulisan/cap "Issued Retroactively" pada SKA Form IC-CEPA. |
(3) | Dalam
hal SKA Form IC-CEPA hilang atau rusak, dapat digunakan SKA Form
IC-CEPA pengganti, dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(4) | Dalam
hal terdapat kesalahan pada saat pengisian SKA Form IC-CEPA, koreksi
atas pengisian dilakukan dengan cara:
|
(5) | Dalam hal pada bill of lading atau dokumen pengangkutan lainnya terdapat tanggal penerbitan dan tanggal dimuatnya barang ke sarana pengangkut, Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi ditentukan pada saat tanggal dimuatnya barang ke sarana pengangkut. |
(1) | Perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (selain Negara Anggota) atau perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form IC-CEPA, dapat menerbitkan Third Country Invoice. |
(2) | SKA
Form IC-CEPA yang menggunakan Third Country Invoice yang
diterbitkan di negara ketiga (selain Negara Anggota), harus
memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
|
(1) | Untuk
dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Importir wajib:
|
(2) | Untuk
Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam
kategori jalur kuning atau jalur merah, penyerahan lembar asli
SKA Form
IC-CEPA ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
|
(3) | Untuk
Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam
kategori jalur hijau, penyerahan lembar asli SKA Form IC-CEPA
ke Kantor
Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(4) | Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), lembar asli SKA Form IC-CEPA wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). |
(5) | Untuk
dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Penyelenggara/Pengusaha TPB wajib:
|
(6) | Untuk
dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Penyelenggara/Pengusaha PLB wajib:
|
(7) | Untuk
dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2
ayat (3) huruf d angka 3, wajib:
|
(8) | Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). |
(9) | Dalam
hal telah ditetapkan dokumen pemberitahuan pabean khusus untuk
KEK, untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Badan Usaha /Pelaku Usaha KEK, wajib:
|
(10) | Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(11) | Dalam hal penyerahan dokumen secara elektronik telah tersedia dalam SKP, Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat diserahkan secara elektronik. |
(12) | Lembar
asli SKA Form IC-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan
ayat (9) meliputi:
|
(13) | SKA
Form IC-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (9)
harus masih berlaku pada saat:
|
(1) | SKA
Form IC-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat disampaikan
secara elektronik oleh Instansi Penerbit SKA kepada Kantor
Pabean
sesuai dengan:
|
(2) | Dalam hal SKA Form IC-CEPA disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form IC-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dikecualikan untuk Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK. |
(3) | Tata
cara importasi clan penelitian atas penggunaan SKA Form IC-CEPA
yang disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan:
|
(1) | Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form IC-CEPA untuk pengenaan Tarif Preferensi. |
(2) | Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi kepada Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(3) | Terhadap pengenaan Tarif Preferensi atas barang yang diimpor dengan menggunakan SKA Form IC-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(1) | Penelitian
terhadap SKA Form IC-CEPA untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, meliputi:
|
(2) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form IC-CEPA ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). |
(3) | Dalam
hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai
dengan huruf g menunjukkan:
|
(4) | SKA
Form IC-CEPA diragukan keabsahan dan kebenaran isinya, jika berdasarkan
hasil penelitian terdapat:
|
(5) | Dalam hal SKA Form IC-CEPA terdiri dari beberapa jenis barang, penolakan terhadap salah satu jenis barang tidak membatalkan pengenaan Tarif Preferensi atas jenis barang lain yang memenuhi Ketentuan Asal Barang. |
(1) | SKA Form IC-CEPA tetap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies). |
(2) | Perbedaan
yang bersifat minor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(1) | Terhadap SKA Form IC-CEPA yang diragukan keabsahan dan kebenaran isinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), dilakukan Permintaan Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA, dan atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). |
(2) | Permintaan
Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilampiri dengan copy atau pindaian SKA Form IC-CEPA, dengan
menyebutkan alasan keraguan, dan disertai dengan:
|
(3) | Permintaan
Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh:
|
(4) | Permintaan Retroactive Check dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali apabila jawaban tidak disertai dengan bukti pendukung atau jawaban tidak memberikan keyakinan yang cukup bagi Pejabat Bea dan Cukai, dengan memperhatikan jangka waktu yang telah disepakati sesuai dengan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile. |
(5) | Dalam hal masih dibutuhkan informasi tambahan atas jawaban Permintaan Retroactive Check, Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat meminta informasi tambahan kepada Instansi Penerbit SKA. |
(6) | SKA
Form IC-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan jika:
|
(7) | Keputusan mengenai ditolaknya SKA Form IC-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (6), harus disampaikan secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA. |
(8) | Pemberian
keputusan mengenai diterima atau ditolaknya SKA Form IC-CEPA
harus dilakukan secara tertulis disertai dengan fakta dan
dasar hukum
keputusan tersebut dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat
puluh
lima) hari setelah tanggal diterimanya:
|
(1) | Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan Visit jika jawaban atas Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diragukan kebenarannya, dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form IC-CEPA. |
(2) | Verification Visit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan selama periode dilakukannya Permintaan Retroactive Check atau tanpa didahului Permintaan Retroactive Check. |
(3) | Dalam rangka pelaksanaan Visit, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan permintaan tertulis kepada Instansi Penerbit SKA paling lambat 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal pelaksanaan Verification Visit. |
(4) | Permintaan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mencantumkan
informasi antara lain:
|
(5) | Verification Visit dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Instansi Penerbit SKA. |
(6) | SKA
Form IC-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan apabila:
|
(7) | Keputusan mengenai ditolaknya SKA Form IC-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (6), harus disampaikan secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA. |
(8) | Pemberian keputusan mengenai diterima atau ditolaknya SKA Form IC-CEPA harus dilakukan secara tertulis disertai dengan fakta dan dasar hukum keputusan tersebut dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal diterimanya hasil Verification Visit. |
(9) | Keseluruhan
proses verifikasi, termasuk proses Permintaan Retroactive
Check, pelaksanaan Verification Visit, dan pemberian keputusan
mengenai
diterima atau ditolaknya SKA Form IC-CEPA, harus
dilakukan dalam jangka
waktu paling lama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari setelah tanggal:
|
(1) | Pihak yang terlibat dalam proses Permintaan Retroactive Check dan pelaksanaan Verification Visit harus menjaga kerahasiaan informasi. |
(2) | Informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diungkapkan
oleh instansi yang berwenang melakukan penelitian dan
penindakan
terkait Ketentuan Asal Barang. |
(1) | Dalam hal jawaban atas Permintaan Retroactive Check, SKA Form IC-CEPA diduga palsu atau dipalsukan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian lebih lanjut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(2) | Terhadap Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK yang menggunakan SKA Form IC-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemutakhiran profil dan koordinasi dengan Negara Anggota penerbit SKA Form IC-CEPA terkait dengan penyelesaian hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile. |
(3) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bukti yang cukup adanya dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
(1) | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan monitoring dan/atau evaluasi terhadap pemanfaatan SKA Form IC-CEPA di wilayah kerja masing-masing secara periodik. |
(2) | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai menyampaikan hasil monitoring dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kerja sama kepabeanan internasional sebagai bahan evaluasi kebijakan pemanfaatan SKA Form IC-CEPA. |
(1) | Barang impor yang berasal dari Negara Anggota pengekspor dengan nilai Free-on-Board (FOB) tidak melebihi US$200.00 (dua ratus United States Dollar), dapat dikenakan Tarif Preferensi tanpa harus melampirkan SKA Form IC-CEPA. |
(2) | Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan, sepanjang importasi tersebut bukan merupakan bagian dari 1 (satu) atau lebih importasi lainnya yang bertujuan untuk menghindari kewajiban penyerahan SKA Form IC-CEPA. |
(3) | Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan terhadap barang impor yang menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). |
(1) | Penelitian
Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi:
|
(2) | Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi atas pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran huruf B angka I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Dalam hal telah ditetapkan dokumen pemberitahuan pabean khusus untuk KEK, penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi atas pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran huruf B angka IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure), Menteri dapat menetapkan prosedur pemberian Tarif Preferensi. |
(2) | Penetapan prosedur pemberian Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kewenangannya kepada Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri. |
(3) | Direktur
Jenderal yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2):
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |