Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer Dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara
1. | Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
| ||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
| ||||||||||||||||||||||||||
3. | Di antara Pasal 7 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7A
| ||||||||||||||||||||||||||
4. | Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10A
| ||||||||||||||||||||||||||
5. | Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 12A dan Pasal 12B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12A
Pasal 12B
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |