Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu
A. | Umum Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu, pengusaha yang melakukan kegiatan penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu, yaitu badan usaha, agen, dan pangkalan, ditentukan menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang atas penyerahan LPG Tertentu. Untuk memberikan keseragaman dalam pelaksanaan penghitungan dan pemungutan PPN atas penyerahan LPG Tertentu, maka perlu ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Ketentuan Penutup Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, pelaksanaan penghitungan dan pemungutan PPN atas penyerahan LPG Tertentu agar berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |