Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Tanah dan Pengkreditan Pajak Masukan Atas Perolehan Tanah
A. | Umum Dalam rangka penyeragaman dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan tanah dan pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan tanah, perlu menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Tanah dan Pengkreditan Pajak Masukan atas Perolehan Tanah. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini adalah:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Penutup Dengan ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, pengenaan PPN atas penyerahan tanah dan pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan tanah, agar berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |