Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia meliputi penerimaan dari:
|
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. |
(3) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. |
(4) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. |
(1) | Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e, selain yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. |
(2) | Jasa penyelenggaraan eduwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. |
(3) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. |
(4) | Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menggunakan tarif tiket masuk sesuai yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. |
(1) | Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dapat menyelenggarakan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. |
(2) | Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. |
(3) | Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2021 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY | Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
I. | UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus dalam rangka peningkatan ilmu pengetahuan di Indonesia. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Namun, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adanya perubahan pola pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia serta adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan penyesuaian tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "tarif" dalam ketentuan ini merupakan batas tertinggi. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Kerja sama atas penyelenggaraan eduwisata terdiri dari tiket masuk dan nontiket. Kerja sama yang berasal dari nontiket antara lain paket eduwisata, cinderamata, penginapan, dan restoran. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang
dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai standar biaya. Pasal 5 Ayat (1) Yang
dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain penyelenggaraan
kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan
pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi
kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, instansi
pemerintah, dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Layanan
yang akan mendapat prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00
(nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jasa analisis dan jasa
identifikasi untuk mahasiswa/pelajar, instansi pemerintah, dan usaha
mikro kecil dan menengah serta tarif tiket masuk eduwisata untuk anak
usia di bawah 3 tahun. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. |