Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu
1. | Ketentuan
Pasal 1 ditambahkan 2 (dua) angka yakni angka 6 dan angka 7, sehingga
Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan
ayat (3) dan ayat (7) Pasal 2 diubah, dan di antara ayat (6)
dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6a),
sehingga Pasal 2
berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
|
||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan
ayat (2) dan ayat (4) Pasal 5 diubah, dan di antara ayat (2)
dan ayat (3) ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (2a), ayat
(2b), dan
ayat (2c), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
|
||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan
Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
|
||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan
Pasal 8 ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat
(5) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
|
||||||||||||||||||||
6. | Di
antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 9A,
Pasal 9B, dan Pasal 9C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A
Pasal 9B
Pasal 9C
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan sebagaimana :
|
||||||||||||||||||||
7. | Ketentuan
Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |