Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai Dalam Rangka Kemudahan Berusaha
(1) | Pengguna Jasa yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean harus melakukan Registrasi Kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk diberikan Akses Kepabeanan dan guna keperluan pendataan. |
(2) | Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengguna Jasa yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), secara mandiri dan dengan mengungkapkan secara sukarela (voluntary disclosure). |
(3) | Registrasi Kepabeanan dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada direktur yang tugas dan fungsinya di bidang evaluasi dan pelaksanaan Registrasi Kepabeanan. |
(4) | Permohonan Registrasi Kepabeanan disampaikan secara elektronik melalui Portal Indonesia National Single Window dalam kerangka Online Single Submission. |
(1) | Permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), dilampiri dengan salinan dokumen yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai Registrasi Kepabeanan. |
(2) | Pengguna
Jasa yang mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, harus mengisi formulir isian dan
melampirkan salinan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melalui media elektronik sesuai dengan jenis Registrasi Kepabeanan yang
diajukan. |
(1) | Sistem aplikasi Registrasi Kepabeanan melakukan penelitian administrasi terhadap permohonan Registrasi Kepabeanan. |
(2) | Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk memastikan pengisian formulir isian dan lampiran salinan dokumen. |
(3) | Dalam hal sistem aplikasi Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, penelitian administrasi dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi yang telah tersedia. |
(4) | Dalam hal sistem aplikasi Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) mengalami gangguan, penelitian administrasi dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
(1) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan verifikasi terhadap data dan/atau dokumen Registrasi Kepabeanan yang telah mendapatkan Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. |
(2) | Verifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk meneliti kesesuaian
data dan/atau dokumen yang berkaitan dengan:
|
(1) | Hasil
dari verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) berupa:
|
(2) | Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menunjukkan adanya ketidaksesuaian data dan/atau dokumen, direktur yang tugas dan fungsinya di bidang evaluasi dan pelaksanaan Registrasi Kepabeanan atau Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan kepada Pengguna Jasa Kepabeanan untuk melakukan perbaikan data. |
(3) | Pengguna Jasa Kepabeanan harus melakukan perbaikan data dan/atau dokumen paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) | Akses
Kepabeanan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
tidak dapat dipergunakan, dalam hal:
|
(1) | Direktur Jenderal dapat melakukan pertukaran data terkait data Registrasi Kepabeanan dengan Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Direktur Jenderal dapat menggunakan data yang diterima dari kementerian/lembaga lainnya untuk proses pemberian perizinan dan pelayanan. |
(1) | Untuk mendapatkan izin Penyelenggara/Pengusaha TPB, perusahaan yang akan menjadi Penyelenggara/Pengusaha TPB mengajukan permohonan kepada Menteri c.q. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Portal Indonesia National Single Window dalam kerangka Online Single Submission. |
(3) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan secara elektronik, permohonan disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. |
(4) | Perusahaan
yang akan menjadi Penyelenggara/Pengusaha TPB harus:
|
(5) | Izin
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berupa:
|
(6) | Dalam
hal permohonan disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), SKP memberikan respon kepada Kepala Kantor
Pelayanan
Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan
Cukai yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan
usaha badan
usaha untuk:
|
(7) | Dalam
hal permohonan disampaikan secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
atau Kepala
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi
lokasi
pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha:
|
(8) | Pemeriksaan
dokumen, pemeriksaan lokasi, dan penerbitan berita acara
pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat
(7),
dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah
pernyataan
kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan. |
(1) | Perusahaan yang akan menjadi Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), harus melakukan pemaparan proses bisnis dan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf b, kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. |
(2) | Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh wakil anggota direksi perusahaan. |
(3) | Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi. |
(4) | Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor
Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan:
|
(5) | Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan paling lama 1 (satu) jam setelah pemaparan selesai dilakukan. |
(6) | Dalam hal pemaparan tidak dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan penolakan dengan menerbitkan surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan. |
(1) | Dalam hal terdapat perubahan data pada izin Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha TPB mengajukan permohonan perubahan data dalam izin Penyelenggara/Pengusaha TPB kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. |
(2) | Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri
memberikan:
|
(1) | Untuk dapat ditetapkan sebagai perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan dan/atau KITE Pengembalian, perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Portal Indonesia National Single Window dalam kerangka Online Single Submission. |
(3) | Dalam
hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
disampaikan secara elektronik, permohonan disampaikan secara
tertulis
kepada:
|
(4) | Perusahaan
yang akan ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE Pembebasan
dan/atau KITE Pengembalian harus:
|
(1) | Dalam
hal permohonan disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2), SKP memberikan respon kepada Kepala
Kantor
Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Bea dan
Cukai yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan
usaha untuk:
|
(2) | Dalam
hal permohonan disampaikan secara tertulis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Utama atau
Kepala
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi
lokasi
pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha:
|
(3) | Pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi, dan penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan. |
(4) | Perusahaan yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), harus melakukan pemaparan mengenai proses bisnis dan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b, kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. |
(5) | Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan oleh wakil anggota direksi perusahaan. |
(6) | Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi. |
(7) | Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri
memberikan:
|
(8) | Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan paling lama 1 (satu) jam setelah pemaparan selesai dilakukan. |
(9) | Dalam hal pemaparan tidak dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai memberikan penolakan dengan menerbitkan surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan. |
(1) | Untuk
memperoleh NPPBKC, Orang yang akan menjalankan kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 harus mengajukan:
|
(2) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disampaikan secara elektronik, permohonan disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sesuai dengan wilayah pengawasannya. |
(3) | Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sesuai dengan wilayah pengawasannya melakukan pemeriksaan lokasi paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan. |
(4) | Hasil pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan lokasi. |
(5) | Permohonan mendapatkan NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan melampirkan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
(6) | Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan untuk memperoleh NPPBKC dan menerbitkan NPPBKC paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. |
1. | permohonan Registrasi Kepabeanan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini namun belum mendapatkan keputusan, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.04/2016 tentang Registrasi Kepabeanan; |
2. | permohonan
untuk mendapatkan izin Penyelenggara/Pengusaha TPB yang
telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini namun
belum
mendapatkan keputusan, proses penyelesaiannya dilaksanakan
sesuai
dengan ketentuan sebagai berikut:
|
3. | permohonan untuk mendapatkan penetapan sebagai perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini namun belum mendapatkan keputusan, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.04/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor; |
4. | permohonan untuk mendapatkan penetapan sebagai perusahaan penerima fasilitas KITE Pengembalian yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini namun belum mendapatkan keputusan, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor; dan |
5. | permohonan
untuk:
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |