Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
1. | Mengubah ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 1A dan menambahkan ketentuan ayat (4) Pasal 1A sehingga Pasal 1A berbunyi sebagai berikut: Pasal 1A
| ||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 2A dihapus. | ||||||||||
3. | Menghapus ketentuan ayat (1) Pasal 4A, mengubah ketentuan ayat (2) Pasal 4A, dan menambahkan ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 4A sehingga Pasal 4A berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A
| ||||||||||
4. | Mengubah ketentuan ayat (2) Pasal 4 B sehingga Pasal 4B berbunyi sebagai berikut: Pasal 4B
| ||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 11A dihapus. |