Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring Dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor Atau Ekspor Barang Yang Diduga Merupakan Atau Berasal Dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
(1) | Pemilik atau Pemegang Hak atas merek dan/atau hak cipta dapat mengajukan permohonan Perekaman (Recordation) data HKI berupa merek dan hak cipta secara tertulis kepada Direktur. |
(2) | Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir permohcnan Perekaman (Recordation) merek atau hak cipta, dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Pemilik atau Pemegang Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjuk Examiner yang memahami mengenai merek dan hak cipta barang yang akan dilakukan Perekaman (Recordation) pada sistem Perekaman (Recordation) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(4) | Examiner
yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memahami data
mengenai:
|
(5) | Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Pemilik
atau Pemegang Hak yang merupakan badan usaha yang berkedudukan
di
Indonesia dan dilampiri:
|
(6) | Surat pernyataan pertanggungjawaban dari Pemilik atau Pemegang Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e angka 3 dan huruf f angka 2, dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian secara formal dan materiil. |
(2) | Penelitian
formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneliti:
|
(3) | Penelitian
materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneliti:
|
(1) | Untuk penelitian permohonan Perekaman (Recordation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai dapat berkoordinasi dengan Instansi dan/atau pihak lain yang terkait untuk melakukan validasi data HKI. |
(2) | Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan data elektronik dan/atau manual. |
(1) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Direktur memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap. |
(2) | Dalam hal hasil penelitian formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak terpenuhi, permohonan Perekaman (Recordation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikembalikan kepada Pemilik atau Pemegang Hak atas merek atau hak cipta untuk diperbaiki dan/atau dilengkapi. |
(3) | Dalam hal hasil penelitian materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) tidak terpenuhi, Direktur menyampaikan penolakan kepada Pemilik atau Pemegang Hak atas merek atau hak cipta dengan disertai alasan penolakan. |
(4) | Dalam hal permohonan disetujui, Direktur menerbitkan persetujuan Perekaman (Recordation) data HKI berupa merek dan hak cipta dan Pejabat Bea dan Cukai melakukan Perekaman (Recordation) ke dalam sistem Perekaman (Recordation) HKI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(5) | Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(6) | Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Perekaman (Recordation) data HKI berupa merek dan hak cipta pada sistem Perekaman (Recordation) HKI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan dan dapat diperpanjang. |
(2) | Perekaman (Recordation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pemilik atau Pemegang Hak, dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Direktur paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum masa Perekaman (Recordation) berakhir. |
(4) | Dalam hal Pemilik atau Pemegang Hak tidak mengajukan perpanjangan Perekaman (Recordation) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk dapat dilakukan Perekaman (Recordation) terhadap data HKI berupa merek dan hak cipta pada sistem Perekaman (Recordation) HKI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pemilik atau Pemegang Hak harus mengajukan permohonan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). |
(5) | Dalam hal terhadap perpanjangan Perekaman (Recordation) tidak terdapat perubahan data pada sistem Perekaman (Recordation) HKI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dilakukan penelitian kebenaran pengisian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(6) | Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur memberikan persetujuan atau penolakan perpanjangan Perekaman (Recordation) pada sistem Perekaman (Recordation) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah surat permohonan diterima. |
(7) | Persetujuan perpanjangan Perekaman (Recordation) sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(8) | Penolakan perpanjangan Perekaman (Recordation) sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Pemilik atau Pemegang Hak harus memberitahukan setiap perubahan data HKI berupa merek atau hak cipta yang telah dilakukan Perekaman (Recordation) dalam sistem Perekaman (Recordation) HKI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktur. |
(2) | Perubahan data Perekaman (Recordation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui Sistem Aplikasi dan secara tertulis dan/atau surat elektronik. |
(3) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan validasi terhadap perubahan data Perekaman (Recordation) merek atau hak cipta dan dapat berkoordinasi dengan instansi atau pihak terkait. |
(4) | Berdasarkan hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan perubahan data diterima secara lengkap. |
(5) | Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai, Pejabat Bea dan Cukai menyetujui perubahan data Perekaman (Recordation). |
(6) | Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai, Pejabat Bea dan Cukai menolak perubahan data Perekaman (Recordation). |
(7) | Perubahan data Perekaman (Recordation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah masa berlaku persetujuan Perekaman (Recordation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). |
(8) | Dalam hal terdapat perubahan data Examiner, terhadap Examiner pengganti harus menyampaikan presentasi kepada Pejabat Bea dan Cukai dan dilakukan wawancara oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
(9) | Permohonan
perubahan data, persetujuan permohonan perubahan data dan penolakan
permohonan perubahan data, dibuat sesuai dengan contoh format
tercantum dalam Lampiran huruf H, huruf I, dan huruf J yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan Penegahan barang impor atau ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI berdasarkan bukti yang cukup. |
(2) | Bukti yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Pejabat Bea dan Cukai pada saat pemeriksaan pabean atau analisis intelijen berdasarkan pada informasi sistem Perekaman (Recordation) HKI pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(3) | Bukti yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didistribusikan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan untuk melakukan Penegahan. |
(4) | Hasil analisis intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(5) | Dalam hal ditemukan adanya dugaan pelanggaran HKI, Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemilik atau Pemegang Hak melalui Sistem Aplikasi dan/atau surat elektronik, dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Terhadap pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), Pemilik atau Pemegang Hak harus memberikan konfirmasi kepada Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pabean yang mengawasi barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal pemberitahuan melalui Sistem Aplikasi dan/atau surat elektronik. | ||||
(2) | Konfirmasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan konfirmasi untuk:
|
||||
(3) | Dalam
hal Pemilik atau Pemegang Hak memberikan konfirmasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a:
|
||||
(4) | Dalam
hal Pemilik atau Pemegang Hak:
|
(1) | Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan dapat memberikan ringkasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b angka 2, dalam hal telah menerima salinan bukti penerimaan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a angka 1. |
(2) | Ringkasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data mengenai:
|
(3) | Ringkasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Penyerahan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a angka 1, dilakukan dengan menyerahkan Jaminan berupa jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perbendaharaan pada Kantor Pabean pemasukan barang impor atau pengeluaran barang ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI. |
(2) | Jangka waktu Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu selama 60 (enam puluh hari sejak tanggal diterbitkan. |
(3) | Atas
penerimaan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea
Can Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang
perbendaharaan
melakukan penelitian terhadap:
|
(4) | Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perbendaharaan melakukan konfirmasi penerbitan Jaminan kepada Penjamin secara lisan dan/atau tertulis dengan mengirimkan surat konfirmasi jaminan paling lama 3 (tiga) hari kerja, dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(5) | Penjamin yang menerirna permintaan konfirmasi Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memberikan jawaban secara lisan dan/atau tertulis paling lama 2 (dua) hari kerja sejak tanggal diterimanya permintaan konfirmasi Jaminan. |
(6) | Dalam
hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan hasil
konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
|
(7) | Bukti
Penerimaan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan
kepada:
|
(8) | Tata cara penggantian dan penyesuaian Jaminan, serta format bukti penerimaan Jaminan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai Jaminan dalam rangka kepabeanan. |
(1) | Atas permohonan importir dan/atau eksportir, Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perbendaharaan mengajukan klaim Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a angka 1 kepada penjamin. |
(2) | Importir dan/atau eksportir yang mengajukan permohonan klaim jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan bukti-bukti biaya operasional dan nomor rekening yang ditunjuk. |
(3) | Klaim
Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
|
(4) | Jatuh tempo klaim Jaminan yaitu 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya masa jangka waktu Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). |
(5) | Permohonan klaim Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) harus mencairkan Jaminan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat pencairan Jaminan yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Perbendaharaan. |
(2) | Sesuai dengan surat pencairan Jaminan, Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) menyetorkan uang hasil pencairan Jaminan ke rekening yang ditunjuk sesuai dengan surat pencairan Jaminan. |
(3) | Dalam hal terdapat kelebihan uang dari penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penjamin mengembalikan kelebihan uang hasil pencairan Jaminan kepada Pemilik atau Pemegang Hak. |
(4) | Dalam hal jumlah Jaminan yang dicairkan kurang untuk membayar biaya operasional yang timbul akibat adanya Penegahan dan Penangguhan, Pemilik atau Pemegang Hak wajib melunasi kekurangan biaya operasional dimaksud dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4). |
(5) | Atas penyetoran uang hasil pencairan Jaminan ke rekening yang ditunjuk sesuai dengan surat pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Perbendaharaan. |
(6) | Apabila Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) tidak menerima surat pencairan Jaminan sampai dengan tanggal jatuh tempo klaim Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), hak Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perbendaharaan atas klaim Jaminan dinyatakan batal demi hukum tanpa menghilangkan kewajiban Pemilik atau Pemegang Hak atas tagihan seluruh biaya operasional yang timbul akibat adanya Penegahan dan Penangguhan. |
(7) | Surat pencairan Jaminan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1), dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Permintaan Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diajukan oleh Pemilik atau Pemegang Hak kepada Ketua Pengadilan. |
(2) | Permintaan Penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Ketua Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi Kawasan Pabean tempat kegiatan impor atau ekspor yang terdapat barang yang diduga merupakan atau berasal dari pelanggaran HKI. |
(1) | Berdasarkan
penetapan perintah Penangguhan yang diterima dari Pengadilan, Pejabat
Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan:
|
(2) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Pemeriksaan barang impor atau ekspor yang berada dalam status Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dilaksanakan berdasarkan jadwal pemeriksaan fisik yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
(2) | Untuk melakukan pemeriksaan barang impor atau ekspor yang berada dalam status Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, Pemilik atau Pemegang Hak dan/atau kuasanya mengajukan permohonan jadwal pemeriksaan fisik kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan, dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Pengajuan permohonan jadwal pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penetapan perintah Penangguhan diterima oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
(4) | Berdasarkan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai
menerbitkan jadwal pemeriksaan fisik yang memuat informasi
tentang:
|
(5) | Jadwal
pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada
importir atau eksportir dan disampaikan tembusan kepada:
|
(6) | Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, Penyelenggara Pusat Logistik Berikat, Pengusaha Pusat Logistik Berikat, atau Pengusaha di Pusat Logistik Berikat merangkap Penyelenggara di Pusat Logistik Berikat yang menerima tembusan jadwal pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, menyiapkan barang yang akan dilakukan pemeriksaan fisik. |
(7) | Pemeriksaan
fisik barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran
HKI yang berada dalam status Penangguhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Pemilik atau Pemegang Hak secara
bersama-sama dengan:
|
(8) | Pemilik atau Pemegang Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat menunjuk Examiner untuk menghadiri dan melakukan pemeriksaan barang. |
(9) | Dalam hal importir/eksportir/pemilik barang dan/atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d tidak hadir, pemeriksaan tetap dilakukan. |
(10) | Pemilik atau Pemegang Hak bertanggungjawab atas segala akibat yang timbul dari pelaksanaan pemeriksaan fisik. |
(11) | Surat pemberitahuan jadwal pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan Penangguhan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak surat perintah atau penetapan Penangguhan diterima. |
(2) | Pemilik atau Pemegang Hak dapat mengajukan permohonan perpanjangan Penangguhan sebanyak 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. |
(3) | Permohonan perpanjangan Penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Ketua Pengadilan tempat pengajuan permohonan Penangguhan. |
(1) | Pejabat
Bea dan Cukai wajib menghentikan Penangguhan dalam hal:
|
(2) | Penghentian penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan prosedur impor atau ekspor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(3) | Tindakan
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa:
|
(4) | Tindakan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa penyelesaian sengketa di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Dalam keadaan tertentu, importir, eksportir, atau pemilik barang dapat mengajukan permintaan kepada Ketua Pengadilan untuk memerintahkan secara tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai agar mengakhiri Penangguhan. |
(2) | Keadaan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
|
(3) | Importir, eksportir, atau pemilik barang yang mengajukan permintaan pengakhiran Penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menanggung segala biaya yang timbul akibat pengakhiran Penangguhan. |
(4) | Pengakhiran Penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menggugurkan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(5) | Kewenangan pengajuan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga diajukan oleh Pejabat Bea dan Cukai kepada Ketua Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugasnya tanpa menyerahkan Jaminan. |
(1) | Pemilik atau Pemegang Hak bertanggung jawab terhadap seluruh biaya operasional yang timbul akibat adanya Penegahan dan Penangguhan atas barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI. |
(2) | Biaya
operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Pemilik atau Pemegang Hak yang telah menyampaikan konfirmasi dan mengajukan permohonan Penangguhan ke Pengadilan tetap bertanggung jawab atas biaya operasional yang timbul selama proses Penegahan walaupun permohonan penangguhannya ditolak oleh Pengadilan. |
(1) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi terhadap data dalam sistem Perekaman (Recordation) HKI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. |
(2) | Dalam rangka melaksanakan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan peninjauan lapangan. |
(3) | Berdasarkan
hasil monitoring dan evaluasi, terhadap persetujuan
Perekaman (Recordation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (4)
dicabut dalam hal:
|
(4) | Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan kepada Pemilik atau Pemegang Hak, dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf T yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Ketentuan
Penangguhan tidak diberlakukan terhadap:
|
(2) | Ketentuan mengenai kriteria impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai impor barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |