Tata Cara Pengelolaan Laporan Per Negara
Menimbang :
Menetapkan :
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
(1) | Wajib Pajak dalam negeri:
| ||||||||||
(2) | Laporan per Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus tersedia paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak. | ||||||||||
(3) | Entitas Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Entitas Induk yang:
| ||||||||||
(4) | Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diperbolehkan menunjuk Entitas Konstituen lainnya untuk menggantikannya dalam memenuhi kewajiban penyampaian Laporan per Negara, baik di Indonesia maupun di negara atau yurisdiksi lainnya. | ||||||||||
(5) | Dalam hal Entitas Induk yang merupakan subjek pajak luar negeri telah menunjuk Entitas Konstituen di luar negeri sebagai pengganti Entitas Induk, Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diwajibkan menyampaikan Laporan per Negara sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||
(6) | Entitas Konstituen yang ditunjuk sebagai pengganti Entitas Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan satu-satunya Entitas Konstituen yang ditunjuk untuk menggantikan Entitas Induk tersebut dalam menyampaikan laporan per negara kepada otoritas pajak di negara atau yurisdiksi tempat Entitas Konstituen yang ditunjuk dimaksud berdomisili. | ||||||||||
(7) | Dalam hal terdapat lebih dari satu Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Entitas Induk yang merupakan subjek pajak luar negeri dapat menunjuk salah satu Entitas Konstituen yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri untuk menyampaikan Laporan per Negara ke Direktorat Jenderal Pajak. |
(1) | Entitas Induk yang merupakan subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b merupakan entitas yang:
| ||||||||||||
(2) | Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b merupakan:
| ||||||||||||
(3) | Negara atau yurisdiksi tempat Entitas Induk berdomisili yang tidak memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2 merupakan negara atau yurisdiksi tempat Entitas Induk berdomisili yang memiliki Perjanjian Internasional dengan pemerintah Indonesia tetapi tidak memiliki QCAA. | ||||||||||||
(4) | Laporan per negara tidak dapat diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 3 adalah tidak dapat diperolehnya laporan per negara melalui pertukaran informasi secara otomatis karena kondisi sebagai berikut:
| ||||||||||||
(5) | Dalam hal terdapat kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus menyampaikan Laporan per Negara dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diumumkannya daftar Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang laporan per negaranya tidak dapat diperoleh. | ||||||||||||
(6) | Dalam hal Laporan per Negara tidak disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Perpajakan Internasional berwenang meminta Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b untuk menyampaikan Laporan per Negara, dengan menggunakan format surat permintaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Wajib Pajak Badan yang merupakan Entitas Konstituen atau yang memiliki transaksi afiliasi harus menyampaikan Notifikasi ke Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewajiban penyampaian Laporan per Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Wajib Pajak dimaksud harus menyampaikan Laporan per Negara yang dilampiri kertas kerja Laporan per Negara bersamaan dengan penyampaian Notifikasi. |
(3) | Penyampaian Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyampaian Laporan per Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam batas waktu paling lama:
|
(4) | Terhadap penyampaian Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyampaian Laporan per Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan tanda terima. |
(5) | Tanda terima penyampaian Laporan per Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan sebagai pengganti Laporan per Negara, yang harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri. |
(6) | Wajib Pajak yang telah menyampaikan Laporan per Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menyampaikan pembetulan Laporan per Negara dimaksud dengan menyampaikan kembali Laporan per Negara yang telah dibetulkan yang dilampiri kertas kerja Laporan per Negara melalui DJP Online atau secara manual dalam hal DJP Online tidak dapat digunakan. |
(1) | Notifikasi berisi pernyataan mengenai:
|
(2) | Notifikasi dibuat dengan mengisi formulir sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Laporan per Negara yang disampaikan oleh:
|
(2) | Laporan per Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselenggarakan melalui pembentukan kertas kerja Laporan per Negara, dalam bentuk salinan digital (softcopy) dengan ekstensi Extensible Markup Language (XML). |
(3) | Dalam hal Wajib Pajak memiliki kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, Wajib Pajak dimaksud tidak perlu membentuk kertas kerja Laporan per Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(1) | Direktur Jenderal Pajak melakukan pertukaran Laporan per Negara secara otomatis dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang memiliki QCAA. |
(2) | Pelaksanaan pertukaran Laporan per Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Perpajakan Internasional. |