Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
1. | Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40% (empat puluh persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
| ||||
2. | Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27 Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 46 2/3% (empat puluh enam dua per tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
| ||||
3. | Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36 Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0% (nol persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles. | ||||
4. | Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 36A dan Pasal 36B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36A Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 33 1/3% (tiga puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 (dua puluh delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 (seratus) gram per kilometer. Pasal 36B
| ||||
5. | Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36A, dan Pasal 36B berlaku untuk kelompok kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi bidang maritim dan investasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi. | ||||
6. | Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 41 Kelompok kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan:
| ||||
7. | Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43A Hasil tingkat emisi CO2 atau konsumsi bahan bakar berdasarkan bukti uji emisi CO2 atau konsumsi bahan bakar dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||
8. | Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36A, dan Pasal 36B berlaku selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
I. | UMUM Untuk memberikan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi, adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, serta untuk mengamankan penerimaan negara, maka atas penyerahan oleh produsen atau atas impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor, di samping dikenai Pajak Pertambahan Nilai, dapat juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Selanjutnya, untuk lebih mendorong keberhasilan penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan terutama kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, memberikan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan tinggi, dan mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Sesuai amanat ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, telah dilakukan konsultasi pengelompokan Barang Kena Pajak berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi keuangan. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 26 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 27 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 36 Cukup jelas. Angka 4 Pasal 36A Cukup jelas. Pasal 36B Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang
dimaksud dengan "saat mulai berproduksi komersial" adalah saat pertama
kali hasil produksi dari kegiatan usaha dijual atau diserahkan. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 5 Pasal 37 Cukup jelas. Angka 6 Pasal 41 Cukup jelas. Angka 7 Pasal 43A Cukup jelas. Angka 8 Pasal 44 Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. |