Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/Atau Jasa Oleh Industri Sektor Tertentu Yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun 2021
(1) | BM DTP dapat diberikan atas impor Barang dan Bahan oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu. |
(2) | KPA BM DTP dan alokasi pagu anggaran BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Jenis
Barang dan Bahan yang diimpor oleh perusahaan pada Industri Sektor
Tertentu yang mendapatkan BM DTP harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
|
(4) | Jenis Barang dan Bahan yang diimpor oleh perusahaan pada Industri Sektor Tertentu yang mendapatkan BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(5) | Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan merupakan:
|
(6) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dikecualikan terhadap impor Barang dan Bahan oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dan atas impor Barang dan Bahan tersebut tidak perlu dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal. |
(7) | Tata laksana impor Barang dan Bahan yang mendapatkan BM DTP sebagaimana dimaksud ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(1) | BM DTP juga dapat diberikan atas pengeluaran Barang dan Bahan asal luar daerah pabean ke tempat lain dalam daerah pabean dari:
|
(2) | Pengeluaran Barang dan Bahan dari tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
(3) | Atas
pengeluaran Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dan huruf c, bea masuk yang terutang yang seharusnya dilunasi oleh:
|
(1) | BM DTP dapat diberikan atas impor Barang dan Bahan untuk menghasilkan jasa oleh perusahaan sektor industri perbaikan dan/atau perawatan (maintenance, repair, and overhaul) pesawat terbang yang juga merupakan Industri Sektor Tertentu. |
(2) | Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | BM
DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diberikan atas
pengeluaran Barang dan Bahan yang berasal dari luar daerah pabean ke
tempat lain dalam daerah pabean dari:
|
(4) | Pengeluaran Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
|
(5) | Atas
pengeluaran Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
b, huruf c, dan huruf d, bea masuk yang terutang yang seharusnya
dilunasi oleh:
|
(1) | Dalam
rangka pelaksanaan kegiatan BM DTP atas impor dan pengeluaran Barang
dan Bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa Industri Sektor
Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1),
Pasal 4, Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 7, Menteri selaku
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menunjuk:
|
(2) | KPA Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk menetapkan pejabat perbendaharaan lainnya meliputi PPK dan PPSPM. |
(3) | Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat Pemberitahuan Pabean Impor dengan BM DTP diajukan, ditetapkan sebagai KPA pendapatan BM DTP. |
(1) | Anggaran
Belanja Subsidi BM DTP atas impor dan pengeluaran Barang dan Bahan
untuk memproduksi barang dan/atau jasa Industri Sektor Tertentu
bersumber dari:
|
(2) | Dalam
hal berdasarkan sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat
kebutuhan untuk melakukan pergeseran anggaran untuk penyediaan alokasi
anggaran, pergeseran anggaran dimaksud mengacu pada ketentuan peraturan
perundangan-undangan mengenai:
|
(3) | Berdasarkan
penetapan pergeseran alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), KPA menyampaikan usulan revisi anggaran dan/atau penerbitan DIPA
BUN kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.07
dengan dilampiri dokumen pendukung antara lain sebagai berikut:
|
(4) | Penerbitan dan/atau revisi anggaran DIPA BUN mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai:
|
(5) | Untuk memudahkan dalam perencanaan kegiatan, koordinasi pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi kinerja, termasuk pergeseran anggaran antar unit organisasi, antarfungsi, dan/atau antar program dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pengalokasian dana penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilakukan berdasarkan klasifikasi akun khusus COVID-19 dan/atau rincian output khusus COVID-19. |
(1) | Untuk
dapat memperoleh BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal
7, perusahaan Industri Sektor Tertentu harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
|
(2) | Untuk mendapatkan persetujuan BM DTP, perusahaan Industri Sektor Tertentu mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur. |
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi paling sedikit mengenai:
|
(4) | Dalam
hal permohonan BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan atas
Barang dan Bahan yang dikeluarkan dari Gudang Berikat atau Kawasan
Berikat, perusahaan Industri Sektor Tertentu juga menyampaikan identitas
Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB, atau pengusaha Kawasan Berikat atau
PDKB, yang paling sedikit memuat data sebagai berikut:
|
(5) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta hasil pindaian dari dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), disampaikan secara elektronik kepada Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW. |
(6) | Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diteruskan oleh SINSW ke Sistem Informasi Industri Nasional untuk mendapatkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e. |
(7) | Dalam hal surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sudah tersedia dalam Sistem Informasi Industri Nasional, surat rekomendasi tersebut dapat diunduh langsung dari SINSW. |
(8) | Dalam
hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau SINSW belum dapat
dioperasikan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis dan disertai dengan:
|
(9) | Daftar Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
|
(10) | Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
|
(1) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Direktur melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4). |
(2) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) disetujui, Direktur atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian BM DTP atas impor atau pengeluaran Barang dan Bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa oleh Industri Sektor Tertentu. |
(3) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) ditolak, Direktur atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
(4) | Direktur
atas nama Menteri memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama:
|
(5) | Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan. |
(6) | Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melewati tahun anggaran berjalan, Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember pada tahun anggaran berjalan. |
(1) | Pemenuhan
kewajiban pabean atas impor Barang dan Bahan yang mendapat BM DTP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1),
dilakukan dengan mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor BC 2.0 dengan
harus mencantumkan:
|
(2) | Pemenuhan
kewajiban pabean atas pengeluaran Barang dan Bahan yang mendapat BM DTP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat (3)
huruf a, dan Pasal 7, dilakukan dengan mengajukan Pemberitahuan Pabean
Impor BC 2.8 ke Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi PLB dengan harus
mencantumkan:
|
(3) | Pemenuhan
kewajiban pabean atas pengeluaran Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 4, Pasal 6 ayat (3)
huruf b, dan Pasal 7 dilakukan dengan mengajukan Pemberitahuan Pabean
Impor BC 2.5 ke Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Gudang Berikat atau
Kawasan Berikat dengan harus mencantumkan:
|
(4) | Pemenuhan
kewajiban pabean atas pengeluaran Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c dan Pasal 7, dilakukan dengan mengajukan
Pemberitahuan Pabean PPFTZ 01 Pengeluaran ke Kantor Bea dan Cukai yang
mengawasi Kawasan Bebas dengan harus mencantumkan:
|
(5) | Pemenuhan kewajiban pabean atas pengeluaran Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d, dilakukan dengan mengajukan Pemberitahuan Pabean KEK untuk pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP ke Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi KEK dengan harus memilih kode "81 BM DTP Khusus" pada kode fasilitas dan mencantumkan nilai BM DTP pada dokumen Pemberitahuan Pabean KEK. |
(6) | Dalam hal perusahaan Industri Sektor Tertentu tidak melaksanakan ketentuan mengenai pemenuhan kewajiban pabean atas impor atau pengeluaran Barang dan Bahan yang mendapat BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), BM DTP tidak dapat diberikan atas impor atau pengeluaran Barang dan Bahan yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean dimaksud dan perusahaan Industri Sektor Tertentu wajib melunasi bea masuk yang terutang. |
(7) | Tata cara pengisian Pemberitahuan Pabean dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(1) | Realisasi pemanfaatan BM DTP oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu dilaksanakan berdasarkan:
|
(2) | Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), menjadi dasar dalam menentukan realisasi pemanfaatan BM DTP secara elektronik. |
(3) | Dalam hal dalam Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat selisih lebih antara:
|
(4) | Dalam
hal dalam Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
terdapat penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Bea dan
Cukai atau Direktur Jenderal yang mengakibatkan kurang bayar atau lebih
bayar, kurang bayar atau lebih bayar tersebut diselesaikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(1) | Perusahaan Industri Sektor Tertentu harus menyampaikan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 kepada KPA Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), untuk proses pengesahan Belanja Subsidi BM DTP dan pendapatan BM DTP. |
(2) | Penyampaian Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan pada hari kerja berikutnya. |
(4) | Dalam hal perusahaan Industri Sektor Tertentu tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), BM DTP tidak dapat diberikan atas impor Barang dan Bahan yang diberitahukan pada Pemberitahuan Pabean dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Atas Pemberitahuan Pabean yang disampaikan oleh Perusahaan Industri Sektor Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, KPA Bendahara Umum Negara melakukan konfirmasi kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur. |
(2) | PPK Belanja Subsidi BM DTP melakukan pengujian secara formal dan material terhadap kelengkapan dan kebenaran administrasi tagihan Belanja Subsidi BM DTP dalam DIPA BUN atas Pemberitahuan Pabean yang telah dikonfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah dinyatakan lengkap dan benar, PPK Belanja Subsidi BM DTP:
|
(4) | PPK Belanja Subsidi BM DTP menyampaikan SPP Belanja Subsidi BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b kepada PPSPM, dengan dilampiri Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. |
(1) | Berdasarkan SPP Belanja Subsidi BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), PPSPM Belanja Subsidi BM DTP melakukan pengujian secara formal terhadap kelengkapan dan kebenaran administrasi tagihan dan ketersediaan alokasi anggaran Belanja Subsidi BM DTP dalam DIPA BUN. |
(2) | Dalam hal SPP Belanja Subsidi BM DTP dinyatakan lengkap dan benar, PPSPM Belanja Subsidi BM DTP menerbitkan dan menyampaikan SPM Belanja Subsidi BM DTP kepada KPPN dengan dilampiri SPTJM beserta arsip data komputer SPM. |
(3) | Dalam hal SPP Belanja Subsidi BM DTP dinyatakan tidak lengkap dan tidak benar, PPSPM mengembalikan SPP Belanja Subsidi BM DTP secara tertulis disertai dengan alasan penolakan atau pengembalian SPP Belanja Subsidi BM DTP tersebut paling lama 1 (satu) hari kerja setelah SPP dimaksud diterima. |
(4) | SPM Belanja Subsidi BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat perintah pengesahan pendapatan BM DTP dan Belanja Subsidi BM DTP. |
(1) | KPPN menerima dan melakukan penelitian dan pengujian atas SPM Belanja Subsidi BM DTP yang disampaikan oleh PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2). |
(2) | Penelitian dan pengujian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada KPPN. |
(3) | Berdasarkan hasil penelitian dan pengujian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan SP2D Belanja Subsidi BM DTP. |
(4) | SP2D Belanja Subsidi BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat pengesahan terhadap pendapatan BM DTP dan Belanja Subsidi BM DTP. |
(1) | KPA Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), menyampaikan data Pemberitahuan Pabean yang diajukan oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu yang telah diterbitkan SP2D dan disampaikan kepada Direktur Jenderal c.q. direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tugas dan fungsinya di bidang penerimaan dan perencanaan strategis. |
(2) | Data Pemberitahuan Pabean yang diajukan oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu dan telah diterbitkan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean, nomor dan tanggal SPM, nomor dan tanggal SP2D, nilai BM DTP, nama perusahaan, dan Nomor Pokok Wajib Pajak. |
(3) | Jika terdapat importasi BM DTP yang belum masuk dalam penyampaian terakhir data Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA pendapatan BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) melakukan perhitungan bea masuk terutang perusahaan Industri Sektor Tertentu dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
a. | KPA Bendahara Umum Negara Belanja Subsidi BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), untuk mengakui dan mencatat realisasi Belanja Subsidi BM DTP pada laporan keuangan BUN Pengelolaan Belanja Subsidi sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja subsidi; dan |
b. | KPA pendapatan BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), untuk mengakui dan mencatat realisasi pendapatan BM DTP pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pedoman penyusunan dan penyampaian laporan keuangan kementerian negara/lembaga. |
(1) | Direktur, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Bea dan Cukai, atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, melakukan monitoring dan evaluasi berdasarkan manajemen risiko terhadap impor atau pengeluaran Barang dan Bahan yang dilakukan oleh perusahaan yang mendapat BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). |
(2) | Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan unit atau instansi teknis terkait. |
(1) | Terhadap
Barang dan Bahan yang diimpor atau dikeluarkan dari Gudang Berikat,
Kawasan Berikat, Kawasan Bebas atau PLB, atau KEK, dengan telah mendapat
Keputusan Menteri mengenai pemberian BM DTP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2):
|
(2) | Dalam hal perusahaan Industri Sektor Tertentu tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dicabut dan perusahaan Industri Sektor Tertentu wajib melunasi bea masuk yang terhutang. |
(3) | Dalam
hal kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 menemukan adanya penyalahgunaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1):
|
(4) | Pemungutan dan penagihan bea masuk yang terutang sebagai akibat dari:
|
(1) | Direktur yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3):
|
(2) | Dalam hal Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sementara atau tetap, wewenang yang diterima dapat dilakukan oleh Pejabat Pelaksana Harian (Plh) atau Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk. |
(3) | Pejabat pelaksana harian (Plh) atau pejabat pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan. |
(1) | Realisasi
impor atau pengeluaran Barang dan Bahan yang mendapat Keputusan Menteri
mengenai pemberian BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2),
dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Desember pada tahun anggaran
berjalan yang dibuktikan dengan:
|
(2) | Terhadap permohonan untuk mendapat BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), tidak dapat diberikan persetujuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan mengunakan jaminan (vooruitslag). |
(3) | Terhadap Barang dan Bahan yang telah dilakukan importasinya dengan membayar bea masuk tidak dapat diberikan pengembalian bea masuk (restitusi). |
(4) | Terhadap Barang dan Bahan yang salah kirim, rusak atau reject sehingga tidak dapat diolah, dirakit, atau dipasang, yang telah mendapatkan izin dari pejabat minimal setingkat pimpinan tinggi pratama dari kementerian yang membidangi sektor industri, dapat dimusnahkan atau diekspor. |
(5) | Barang yang telah dilakukan pemusnahan atau diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), bea masuk yang telah dibayarkan dengan ditanggung pemerintah tidak dipungut kembali. |
(6) | Dalam hal importasi atau pengeluaran Barang dan Bahan oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 7, terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor, ketentuan tersebut harus dipenuhi pada saat Barang dan Bahan tersebut diimpor sesuai dengan ketentuan peraturan perandang-undangan mengenai pengawasan terhadap impor barang larangan dan/atau pembatasan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |