Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Yang Melibatkan Lembaga Pengelola Intvestasi dan/Atau Entitas Yang Dimilikinya
(1) | Modal LPI bersumber dari:
| ||||||||||||
(2) | Aset LPI dapat berasal dari:
| ||||||||||||
(3) | Pemindahtanganan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c:
| ||||||||||||
(4) | Nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan nilai perolehan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Undang-Undang Pajak Penghasilan. |
(1) | LPI berwenang untuk:
|
(2) | Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi mitra investasi, manajer investasi, badan usaha milik negara, badan atau lembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri. |
(3) | Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan:
|
(1) | Dalam menjalankan kegiatan pengelolaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, LPI dapat berinvestasi dengan:
|
(2) | Fund sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perusahaan patungan, reksadana, kontrak investasi kolektif, atau bentuk lainnya, baik berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing. |
(1) | LPI merupakan subjek pajak Badan dalam negeri. | ||||||
(2) | Entitas yang dimiliki LPI, pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), termasuk Fund, merupakan:
| ||||||
(3) | Subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a wajib:
| ||||||
(4) | Subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(1) | Yang menjadi objek Pajak Penghasilan bagi subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan penghasilan, berupa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. |
(2) | Atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. |
(1) | Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan, merupakan beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh LPI. | ||||||||
(2) | Termasuk beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembentukan dana cadangan wajib. | ||||||||
(3) | Pembentukan
dana cadangan wajib yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan
bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
|
(1) | Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh LPI berupa bunga dari pinjaman kepada entitas yang dimiliki LPI atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b merupakan objek Pajak Penghasilan. |
(2) | Atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan. |
(3) | Pengecualian pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan tanpa surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan. |
(4) | Tidak termasuk penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan bunga dari obligasi yang berasal dari dalam negeri. |
(5) | Penghasilan bunga yang berasal dari obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai Pajak Penghasilan dan dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi. |
(1) | Atas perolehan harta berupa tanah dan/atau bangunan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal bagi LPI dan/atau entitas yang dimilikinya, dikenakan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. |
(2) | Bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto pada tahun pajak diperolehnya tanah dan/atau bangunan. |
(1) | Penghasilan
yang diterima atau diperoleh oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2), sehubungan dengan kerja sama dengan LPI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) berupa:
| ||||
(2) | Penghasilan
berupa dividen yang berasal dari pembayaran kembali karena likuidasi
yang melebihi jumlah modal yang disetor atau nilai investasi awal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diterima oleh pihak
ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) untuk:
| ||||
(3) | Penghasilan
berupa dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang diterima
oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) untuk:
| ||||
(4) | Pajak
Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) dipotong oleh entitas atau bentuk kerja sama LPI dengan pihak
ketiga, dilakukan pada akhir bulan:
| ||||
(5) | Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan membuat bukti pemotongan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. | ||||
(6) | Bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan. | ||||
(7) | Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
I. | UMUM Pasal 165 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur pembentukan LPI. Pembentukan LPI dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai aset secara jangka panjang, dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan dan mendorong perekonomian nasional. Dalam kegiatan pengelolaan dana dan/atau aset, LPI dapat melaksanakan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, atau melalui pembentukan entitas khusus berbentuk badan hukum Indonesia atau badan hukum asing. Keuntungan atau kerugian yang dialami LPI dalam melaksanakan investasi merupakan keuntungan atau kerugian LPI. Dalam hal LPI memperoleh keuntungan, sebagian keuntungan ditetapkan sebagai laba bagian pemerintah pusat untuk disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup/menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal. Dalam rangka mendukung LPI untuk tumbuh dan mandiri serta menarik minat investor asing untuk bekerja sama dengan LPI guna menanamkan modalnya di Indonesia, pada awal pembentukan LPI, masa kepemilikan dan masa kerja sama berakhir diperlukan pengaturan mengenai perlakuan perpajakan dan/atau insentif perpajakan bagi LPI, mitra investasi dan kuasa kelola dengan tetap melaksanakan prinsip tata kelola perpajakan yang adil dan transparan. Memperhatikan kegiatan usaha pengelolaan dana dan/atau aset oleh LPI yang berbeda dengan kegiatan usaha pada umumnya dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 172 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu dibentuk Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "sumber lainnya" antara lain kapitalisasi cadangan, akumulasi laba ditahan, dan keuntungan revaluasi aset. Ayat (2) Yang
dimaksud dengan "sumber lain yang sah" antara lain aset yang diperoleh
dari utang, pinjaman, obligasi, dan fasilitas kredit lainnya. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Pasal 7Cukup jelas. Ayat (2) Entitas
yang dimiliki LPI dan pihak ketiga, termasuk Fund, yang tidak didirikan
dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia dapat berupa subjek pajak
luar negeri yang:
Pemenuhan kewajiban perpajakan bagi bentuk usaha tetap dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan subjek pajak Badan dalam negeri. Pihak ketiga juga dapat berupa subjek pajak orang pribadi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (1) Contoh objek Pajak Penghasilan bagi LPI:
Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 8 Kerja
sama LPI dengan pihak ketiga berbentuk kuasa kelola atau kerja sama
lainnya, misalnya joint operation, yang kewajiban perpajakannya melekat
pada masing-masing anggota sehingga perlakuan perpajakannya mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 9 Ayat (1) Biaya
yang dapat dikurangkan dan tidak dapat dikurangkan dalam
menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi LPI dilaksanakan
masing-masing sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat
(1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Ayat (2) Dalam
rangka mendukung program pemerintah dalam mengelola investasi
melalui pembentukan LPI, Peraturan Pemerintah ini membolehkan LPI untuk
membiayakan pembentukan cadangan wajib. Pembebanan atas pembentukan dana
cadangan wajib diharapkan dapat menguatkan dan membantu kinerja LPI
dalam melakukan pengelolaan investasi. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Untuk
penghasilan yang diterima atau diperoleh LPI berupa bunga dari
pinjaman kepada entitas yang dimiliki LPI atau perusahaan patungannya,
yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia (tidak
termasuk bentuk usaha tetap di Indonesia), perlakuan perpajakan
mengikuti ketentuan di negara tempat entitas yang dimiliki LPI atau
perusahaan patungannya didirikan dan bertempat kedudukan. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 11 Cukup ielas. Pasal 12 Ayat (1) Dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham, meliputi:
Ayat (2) Jangka
waktu penginvestasian kembali di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dihitung 3 (tiga) tahun sejak pengumuman rapat umum pemegang
saham atas likuidasi kuasa kelola. Pengecualian pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang berasal dari pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor atau nilai investasi awal dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Ayat (3) Contoh
pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar
7,5% (tujuh koma lima persen) atas penghasilan berupa dividen: LPI melakukan kerja sama dengan X Ltd yang merupakan subjek pajak Singapura, membentuk PT Infra Fund Indonesia yang merupakan subjek pajak Badan dalam negeri. Atas penghasilan berupa dividen yang diberikan oleh PT Infra Fund Indonesia kepada LPI, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan. Adapun penghasilan berupa dividen yang diberikan oleh PT Infra Fund Indonesia kepada X Ltd dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen). Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. |