Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021
Fri, 26 February 2021
Kendaraan Bermotor Dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah Pada Tahun Anggaran 2021
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 169 TAHUN 2021
TENTANG
KENDARAAN BERMOTOR DENGAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH PADA TAHUN ANGGARAN 2021
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa sehubungan dengan perlunya menetapkan kendaraan bermotor yang
dapat diterapkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas
penyerahan barang kena pajak untuk ditanggung oleh Pemerintah untuk
tahun anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021 tentang
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak
Yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung
Pemerintah Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Keputusan Menteri
Perindustrian tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah
Ditanggung oleh Pemerintah Pada Tahun Anggaran 2021;
Mengingat :
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516);
Peraturan Presiden Nomor 107
Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 254);
Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 35 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1509);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021 tentang
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak
Yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung
Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 176);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG KENDARAAN BERMOTOR DENGAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG
TERGOLONG MEWAH DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH PADA TAHUN ANGGARAN 2021.
PERTAMA :
Menetapkan kendaraan bermotor yang dapat memperoleh Pajak Penjualan
atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong
barang mewah yang ditanggung oleh pemerintah pada tahun anggaran 2021
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA :
Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU harus
memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi
pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi
dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan
bermotor paling sedikit 70% (tujuh puluh persen).
KETIGA :
Perusahaan Industri yang memproduksi kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal
Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika:
rencana pembelian lokal (local purchase) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA untuk tahun 2021; dan
surat
pernyataan pemanfaatan hasil pembelian lokal (local purchase) dalam
kegiatan produksi dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
KEEMPAT :
Rencana pembelian
lokal (local purchase) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA disusun
dengan berpedoman pada rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KELIMA :
Perusahaan industri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA wajib menyampaikan:
faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah; dan
kinerja penjualan triwulan,
kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika.
KEENAM :
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan
Elektronika melakukan pengawasan dan evaluasi atas realisasi rencana
pembelian lokal (local purchase) sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEEMPAT.
KETUJUH :
Pelaksanaan pengawasan dan
evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM dapat dilakukan dengan
bekerja sama dengan instansi pemerintah di bidang perpajakan dan/atau
melibatkan lembaga verifikasi independen.
KEDELAPAN :
Dalam hal berdasarkan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KEENAM dan Diktum KETUJUH terdapat perusahaan industri yang
tidak melaksanakan pembelian lokal (local purchase) sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KEEMPAT, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin,
Alat Transportasi dan Elektronika mengusulkan:
pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
penghapusan kendaraan bermotor dari Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KESEMBILAN :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai
dengan berakhirnya periode Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas
Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan
Bermotor Tertentu yang Ditanggung oleh Pemerintah Tahun Anggaran 2021
sebagaimana diatur oleh menteri yang menyelengggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2021 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
SALINAN Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Keuangan; dan
Perusahaan Industri yang bersangkutan.
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231