Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021
(1) | Kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal atau yang dikenal dengan sebutan local purchase. |
(2) | Persyaratan jumlah pembelian lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor tertentu paling sedikit 60% (enam puluh persen). |
(1) | PPnBM
yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang
ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a
dan huruf b, atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diberikan sebesar:
|
(2) | PPnBM
yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang
ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c,
atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 diberikan sebesar:
|
(3) | PPnBM
yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang
ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d,
atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 diberikan sebesar:
|
(1) | Pengusaha
Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat:
|
(2) | Faktur
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dengan
mencantumkan:
|
(1) | Laporan
realisasi PPnBM Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1) huruf b berupa:
|
(2) | Daftar rincian kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Penyampaian daftar rincian kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk periode penyerahan tanggal 1 sampai dengan tanggal 15 dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal 15 dan untuk periode penyerahan tanggal 16 sampai dengan akhir Masa Pajak dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Masa Pajak berakhir. |
(4) | Penyampaian laporan realisasi PPnBM Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. |
(5) | Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum tersedia atau tidak dapat diakses, Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat menyampaikan daftar rincian penyerahan kendaraan bermotor tertentu dalam bentuk dokumen elektronik secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar. |
(1) | PPnBM
terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
berupa kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas penyerahannya:
|
(2) | Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
a. | Barang
Kena Pajak yang tergolong mewah yang diserahkan:
|
||||||
b. | PPnBM yang ditanggung oleh Pemerintah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan/atau | ||||||
c. | Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |